Dua Pasang Calon Bupati Jalur Independen Unduh Silon

Dua Pasang Calon Bupati Jalur Independen Unduh Silon

MAJALENGKA-Pada tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) jalur perseorangan atau jalur independen, hanya akan ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang berhak menyerahkan dukungan ke komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Hal itu karena hanya ada dua bapaslon yang utusannya mengunduh aplikasi dan username sistem informasi pencalonan (silon). Anggota KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan pengunduhan aplikasi dan username silon serta dokumen kelengkapan untuk syarat dukungan masyarakat maupun tokoh yang hendak maju di Pilbup Majalengka jalur perseorangan. Layanan tersebut dibuka sejak 9 November dan ditutup 22 November pukul 16.00. “Hingga layanan pengunduhan silon dan berkas kelengkapan proses penyerahan syarat dukungan, resmi ditutup Rabu jam 16.00, ada dua bapaslon yang utusannya datang ke KPU. Yakni dari bapaslon Ating Sudirman-Enther Nizar dan Rosyid Moh Mutarif-Toton Patoni,” ujar Cecep kepada wartawan. Selanjutnya dua pihak bapaslon tersebut bisa melakukan penyerahan berkas dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (aplikasi Silon) mulai 25 hingga 29 November 2017, di kantor KPU kabupaten Majalengka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Dukungan hardcopy harus dilampirkan foto copy e-KTP atau surat keterangan (suket) bukti perekaman e-KTP dari Disdukcapil. Kemudian saat proses penyerahan dokumen dukungan yang wajib hadir adalah semua bakal pasangan calon perseorangan ke KPU kabupaten Majalengka, baik bacabup maupun bacawabup. Selain itu harus membawa surat mandat tim penghubung bapaslon yang bersangkutan. Sedangkan dokumen yang mesti dibawa saat penyerahan dukungan ke KPU adalah rekapitulasi dukungan perseorangan dalam formulir model B-2KWK, harus sesuai dan memenuhi syarat jumlah dukungan yaitu 72.470 dengan sebaran minimal di 14 kecamatan. Selain itu membawa softcopy dukungan aplikasi silon. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: