Komisi II akan Panggil Disperindag
Kontraktor Klaim Sudah Maksimal, Enggan Komentari Ancaman Sanksi SUMBER- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon berencana memanggil Disperindag dan pihak kontraktor untuk menanyakan proses renovasi Pasar Pasalaran yang diprediksi molor dari batas waktu yang telah ditentukan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih SAg mengatakan, Disperindag dan kontraktor harus memberikan keterangan perihal proses renovasi pasar, sekaligus menjawab kabar (isu) akan adanya pengosongan paksa terhadap para pedagang yang masih berjualan di dalam pasar. Yuningsih juga meminta agar Disperindag dan kontraktor konsekuen dengan persetujuan awal bahwa renovasi Pasar Pasalaran harus selesai tanggal 29 Desember. Dia juga mengingatkan agar pembangunan tidak asal-asalan. \"Saya pikir pembangunan harus dikejar, tapi perlu diingatkan jangan sampai asal-asalan,” tegas Yuningsih yang ditemui Radar di gedung DPRD Sumber, Kamis (6/12). Ia pun menyesalkan jika kemudian renovasi pasar molor atau melewati batas waktu yang sudah ditentukan. “Jangan sampai masalah ini mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon,” tegasnya. Komisi II sendiri belum memberikan peringatan kepada kontraktor maupun Disperindag. Yuningsih beralasan pihaknya belum melakukan kunjungan ke lokasi dan belum mendapat keterangan dari Disperindag dan kontraktor. Perihal kabar akan adanya pengusiran paksa terhadap para pedagang, politisi PKB ini berharap tidak terjadi. Dia meminta semua pihak, terutama Disperindag, agar mendekati pedagang dan terus melakukan komunikasi sehingga tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Saya pikir Disperindag harus mampu mengimbau pedagang untuk memindahkan barang dagangannya. Hindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan dia. Sementara pihak kontraktor yang diwakili oleh Hari, mengatakan, molornya proses renovasi karena pedagang tidak mau memidahkan dagangannya sehingga menghambat aktivitas para pekerja. “Kami sudah maksimal dalam pekerjaan, tapi terhalang oleh pedagang yang melakukan aktivitasnya,” kata Hari yang ditemui di lokasi pasar. Terkait pemindahan paksa para pedagang, dia enggan berkomentar. Hari mengatakan hal itu menjadi urusan Disperindag. “Untuk pengusiran paksa kami tidak mau berkomentar. Karena hal tersebut merupakan kebijakan Disperindag,” tandas Hari. Dia juga tidak mau menjawab soal sanksi yang akan dijatuhkan jika pembangunan tidak sesuai dengan target. Menurut Hari, kontraktor akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Disperindag. Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Cirebon Drs Zaenal Arifin optimis renovasi Pasar Pasalaran akan selesai sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati dengan kontraktor. Dia juga tak ingin berangan-angan perihal bagaimana kelanjutannya jika pembangunan tidak sesuai dengan target yang ditentukan. “Saya optimis pembangunan pasar terus berlanjut sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan,” katanya. Zaenal menjelaskan, pembangunan pasar yang menelan dana sekitar Rp5 miliar itu sudah berjalan sekitar 55%. Untuk memenuhi target itu selesai, pihaknya akan mengupayakan untuk menambah tenaga kerja sekaligus menambah jam kerja. (rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: