Waspada! SMS Penipuan Masih Marak Beredar

Waspada! SMS Penipuan Masih Marak Beredar

INDRAMAYU-Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi ulang pelanggan SIM card seluler prabayar, tak menyurutkan niat para oknum untuk melakukan penipuan lewat short message service (SMS). Buktinya, sejumlah warga pengguna jasa telepon seluler mengaku masih kerap mendapatkan SMS diduga penipuan. \"Masih sering, malah hampir tiap hari,” ungkap Didi, warga di Kecamatan Losarang kepada Radar. Modus yang dilakukan pun hampir sama seperti sebelumnya. Seperti minta transfer uang atau mendapatkan undian berhadiah mulai dari yang berupa uang, mobil mewah, ponsel sampai voucher atau pulsa telepon. Terakhir, dia menerima kiriman pesan singkat yang memberikan ucapan selamat karena mendapatkan hadiah berupa uang Rp45 juta. Untuk mengambil hadiah itu, dia diminta untuk menghubungi call center yang tertera dalam SMS. Namun Didi mengaku tidak terpengaruh dengan pesan tersebut. Apalagi, SMS yang sama juga pernah diterima beberapa temannya. \"Gak saya ladenin. Ternyata banyak temen-temen saya ada yang nerima SMS seperti itu. Ini jelas penipuan,” tuturnya. Karena itu, bapak satu orang anak ini mengaku sangat mendukung langkah pemerintah melakukan kewajiban registrasi ulang pelanggan SIM card seluler prabayar yang sudah mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu itu. Harapannya, tidak ada lagi oknum-oknum yang berusaha menipu masyarakat via SMS. Sebagaimana diketahui aturan registrasi SIM card diwajibkan Kominfo demi menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No 14 Tahun 2017 itu juga dinilai akan meminimalisir penyalahgunaan layanan operator seluler. Dalam praktik registrasi SIM card, Kominfo menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang dikirimkan pelanggan dalam proses registrasi, selanjutnya akan divalidasi dengan data yang ada di database Dukcapil. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: