Istri Pejabat Eselon II Girang, Tahun Depan Gaji Suaminya Rp25 Juta

Istri Pejabat Eselon II Girang, Tahun Depan Gaji Suaminya Rp25 Juta

CIREBON – Penerapan remunerasi tanpa penghapusan upah pungut, membuat Pemerintah Kota Cirebon berpotensi melanggar PP 69/2010. Aturan itu,  menyebutkan secara spesifik bahwa UP tidak lagi diberikan kepada sekretaris daerah, apabila sudah menerapkan remunerasi. Kendati demikian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sukirman SE MM menilai, UP dan remunerasi dua hal berbeda. Tidak akan melanggar aturan karena remunerasi sifatnya tunjangan, sementara UP adalah hadiah. \"UP itu reward, jadi tidak ada kaitannya dengan tunjangan kinerja,\" ujar Maman, kepada Radar, Rabu (29/11). Pria yang akrab disapa Maman Kirman ini menambahkan, UP diberikan tidak berbasis kinerja. Lain dengan remunerasi yang sifatnya dinamis tergantung kinerja ASN. Berdasar ini, dia menegaskan untuk tahun depan, UP tetap ada. Tapi, ASN kehilangan honor-honor kepanitiaan dan sejenisnya. UP sendiri diberikan sebesar 5 persen target pendapatan. Pencairannya tidak diberikan bulanan, melainkan setiap triwulan. Besarannya UP juga bervariaso mulai dari kolektor sampai walikota dan sekretaris daerah. Apa yang disampaikan Maman sepintas kontradiktif. Pada PP 69/2010 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan, dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Artinya, UP dibolehkan selama daerah belum menerapkan remunerasi. Bagaimana dengan Kota Cirebon yang tahun depan menerapkan remunerasi? Maman berkelit, tunjangan yang mulai dibayarkan tahun depan belum bisa dikatakan full remunerasi. Kalaupun ada penambahan dari sisi penghasilan, sifatnya penambahan tunjangan. “Full (remunerasi) diterapkan secara bertahap hingga tahun 2019 mendatang,” katanya. Seperti diketahui, merujuk pada PP 69/2010, insentif berupa UP dibayarkan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Nilainya juga sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. UP ini berlaku untuk pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa atau lurah atau sebutan lain dan camat, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksanan pemungut pajak dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Di lain pihak, Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi menutup rapat besaran remunerasi mulai eselon II a hingga staf. Tapi, berhembus kencang pemberlakukan remunerasi khusus eselon II b setingkat kepala dinas bisa membuat mereka mendapatkan penghasilan hingga Rp25 juta. Sumber Radar di lingkungan pejabat eselon III membenarkan perkiraan penghasilan setingkat kepala dinas untuk tahun depan ada di kisaran Rp25 juta. Tentu saja angka itu melonjak signifikan dari penghasilan rata-rata saat ini di kisaran Rp10-15 juta. “Yang menjadi pertanyaan, ini nanti jomplang nggak? Jangan-jangan eselon II segitu (Rp25 juta), kita yang di eselon III masih di bawah Rp10 juta,” tuturnya. Dirinya heran remunerasi ditutup-tutupi sekda. Padahal itu anggaran bersumber dari rakyat yang mestinya mengusung prinsip transparansi. Justru dengan ditutup-tutupi, ada dugaan kuat memang ada  yang disembunyikan ke publik dan ASN itu sendiri. \"Bocorannya dari istrinya kepala dinas. Katanya, tahun depan gaji bapak Rp25 juta per bulan,” kata pejabat eselon III yang meminta identitasnya dirahasiakan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: