Kejar Deadline, DPUPR Pakai Zat Adiktif untuk Percepatan Betonisasi

Kejar Deadline, DPUPR Pakai Zat Adiktif untuk Percepatan Betonisasi

CIREBON - Peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo dengan betonisasi terus dikerjakan. Bahkan, untuk mempercepat proses pembetonan, di sejumlah titik menggunakan teknik fast track, sehingga cepat kering dan bisa dilintasi kendaraan. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Yudi Wahono DESS menjelaskan penggunaan zat adiktif ini bukan hal baru. Dalam betonisasi yang dilakukan tahun lalu, juga dilakukan hal serupa. \"Dengan penggunaan zat ini, dalam waktu satu atau dua minggu beton sudah kering dan dapat dilintasi kendaraan. Kalau yang normal bisa 28 hari,\" ujar Yudi, kepada Radar, Rabu (29/11). Yudi menjelaskan, penggunaan zat adiktif pada beton tersebut agar proyek peningkatan Jl Cipto sesuai spek dan target. Mengingat, Jl Cipto Mangunkusumo adalah salah satu ruas jalan vital yang ada di Kota Cirebon. Wilayah ini juga sering terjadi kemacetan. \"Sekarang sudah sekitar 60 persen lebih ya progress-nya,\" lanjutnya. Dari pantauan di lapangan, kontraktor sudah merakit besi untuk penyangga semen beton. Sehingga betonisasi ini secara teknis terus berjalan. Hanya saja, hujan yang turun secara intensif sejak beberapa hari terakhir menjadi kendala tersendiri. Dengan waktu yang tersisa, pihaknya yakin dapat menyelesaikan betonisasi Jalan Cipto sesuai deadline. Pembetonan sendiri dilakukan dengan pembagian sesi. Hal tersebut untuk meminimalisasi kemacetan lalu lintas. Untuk saat ini masih berlansung pengecoran dan rangka di bagian tengah. Selanjutnya akan bergeser ke sisi kiri. \"Kita upayakan agar tidak mengganggu lalu lintas,\" jelasnya. Sementara itu, Walikota Cirebon, Nasrudin Azis mengatakan, pembenahan Jalan Cipto merupakan sektor pembangunan yang dibutuhkan masyarakat dikarenakan mobilitasnya yang tinggi. Sebagai jalan utama, kualitas Jalan Cipto harus baik agar tidak mengganggu mobilitas yang ada. “Mudah-mudahan pekerjaan ini selesai sesuai jadwal,” katanya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: