Batas Penangguhan UMK sampai 22 Desember
MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat bersama UMK kabupaten/kota lainnya. Saat ini Pemkab Majalengka tengah merancang surat edaran bupati untuk dikirim ke seluruh perusahaan di Majalengka. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto menyebutkan, pengesahan UMK 2018 diatur berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017. Nilainya lebih rendah dari hasil rapat pleno penetapan UMK yakni senilai Rp 1.658.514. Menindaklanjuti SK Gubernur, perusahaan bakal dikirim surat edaran bupati. Hal itu untuk menegaskan kepada perusahaan yang terdaftar di Disnakerin agar memedomani dan menjalankan amanat yang telah tertuang dalam keputusan tersebut terhitung 1 Januari 2018 mendatang. Prosesnya saat ini sedang diusulkan nota dinas kepada bupati melalui sekretaris daerah, untuk dibuatkan surat edaran bupati perihal pemberitahuan mengenai besaran UMK 2018. Kewajiban perusahaan membayar upah kepada para pegawainya sesuai ketentuan UMK. “Nominal UMK sesuai hasil keputusan rapat pleno dewan pengupahan sebesar Rp 1.658.514. Sekarang sedang diusulkan untuk dibuat surat edaran bupati,” ujarnya. Kabid Hubungan Industrial Sangap Sianturi menambahkan, Keputusan Gubernur tentang UMK 2018 itu juga menerangkan jika gubernur memberi kesempatan kepada pihak atau perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK yang telah disepakati. Berdasarkan aturan, pengusaha diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Masa pengajuan keberatan bisa diusulkan langsung ke gubernur sampai 22 Desember 2017. Keputusan dikabulkan tidaknya permohonan tersebut tergantung gubernur, yang sebelumnya akan mengirim tim untuk kroscek dan mengaudit kondisi perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut. UMK berlaku untuk seluruh pekerja meskipun mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, jika ingin mendapat penyesuaian upah bisa dilakukan atas dasar kesepakatan terulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan. Bagi pekerja yang sudah mendapat upah berupa gaji plus bonus dan tunjangan lainnya dengan jumlah yang lebih besar dari UMK, tidak diperkenankan perusahaan mengurangi atau menurunkan upah pekerja dengan tujuan menyamai UMK baru yang sudah ditetapkan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: