Pemkot Cirebon di Bawah Standar

Pemkot Cirebon di Bawah Standar

KPK Rilis Hasil Survei Integritas Sektor Publik \"\"JAKARTA – Bukannya menorehkan prestasi yang gemilang, di masa akhir kepemimpinan Wali Kota Subardi SPd, Kota Cirebon malah kembali mendapat predikat memalukan. Masih segar dalam ingatan, dua tahun lalu Transparansi International Indonesia (TII) menyebutkan Kota Cirebon sebagai salah satu kota dengan indeks persepsi korupsi (IPK) paling rendah. Kota Cirebon dikategorikan sebagai kota terkorup berdasarkan survei TII, karena IPK Kota Cirebon cuma 3,61, terendah di antara 50 kota. Kali ini Pemkot Cirebon termasuk dalam 16 Pemerintah Daerah (pemda) yang mendapatkan nilai di bawah standar, yakni nilai enam terkait integritas sektor publik. Hal itu terungkap dalam hasil survei integritas sektor publik 2012 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Terdapat empat pemda memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-pare, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh,\" ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menyampaikan hasil survei di gedung KPK, Selasa (11/12). Dijelaskan, indeks integritas nasional (IIN) adalah 6,37, dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar 6,86. Nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34, dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32. Bila dibandingkan, nilai integritas daerah relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal. IIN 2012 sedikit naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 6,31 di tahun 2011. Objek survei adalah unit layanan daerah untuk kepengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kepengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB). Dari 60 daerah yang disurvei, 16 pemda nilai integritasnya masih di bawah 6, salah satunya Pemkot Cirebon. Busyro menyebutkan, terdapat tujuh pemda yang memperoleh kenaikan nilai integritas cukup signifikan, yakni peningkatan lebih dari 2 poin dari skor tahun lalu, yaitu Pemkot Lubuk Linggau, Pemkab Manokwari, Pemkot Bogor, Pemkot Metro, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang, dan Pemkot Semarang. Dijelaskan, survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 tersebut dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah. Survei melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir. Dalam Survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah sebesar 6,00. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas (bobot 0,667) yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensi integritas (bobot 0,333) yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi. Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmi menambahkan, survei ini sekaligus peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal, dan pemda untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publik. \"KPK akan terus melalukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat ataupun daerah,\" katanya. Wali Kota Cirebon, Subardi SPd yang dikonfirmasi Radar, enggan berkomentar banyak. Ditemui usai diskusi kerakyatan di Kantin At-Taqwa tadi malam, Subardi malah mengklaim pelayanan publik di Kota Cirebon sudah jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. \"Kita justru lebih bagus dari tahun sebelumnya. Peningkatan pelayanan terjadi sangat drastis,\" kilahnya, kemarin. Namun Subardi juga mengakui untuk sektor pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB), Kota Cirebon sempat mengalami gangguan satu tahun belakangan ini. Pasalnya, terkendala perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dalam pembuatannya memakan waktu cukup lama. \"Ya perizinan kita sempat stagnan (jalan di tempat, red), karena terkendala RTRW yang cukup memakan waktu lama dalam pembuatan. Hal ini yang sering dikeluhkan banyak pihak. Dan mungkin menjadi nilai minus dalam perizinan kita,\" lanjutnya. Ditanya tentang pelayanan lainnya, Subardi enggan berkata banyak. Dia justru meminta wartawan koran ini untuk menanyakan masalah tersebut dengan Sekda Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap. \"Garis besarnya yang bisa saya berikan sementara itu, detailnya besok (hari ini, red) bisa tanya Pak Sekda, atau tanya saya lagi,\" ujarnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto mengakui, dalam hal pelayanan publik, memang terdapat sejumlah celah untuk melakukan praktik korupsi. Dan hal inilah yang mengganggu stabilitas pelayanan publik dan harus segera diperbaiki. \"Penanganan korupsi harus tuntas dan menyeluruh. Dan ini yang menjadi PR kita semua,\" ujarnya. Dia mengatakan, sedikitnya ada empat langkah yang saling berkaitan untuk bisa memberantas praktik korupsi. Seperti, transparan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan, menciptakan lingkungan bersih korupsi di semua sektor, meningkatkan kesejahteraan aparatur dan menegakan supremasi hukum. \"Jelas adanya celah ini bisa menganggu pelayanan yang diterima oleh masyarakat,\" tukasnya. (kmg/kom/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: