Sudah Ada Perda, Madrasah DTA di Kabupaten Cirebon Masih Dikucilkan

Sudah Ada Perda, Madrasah DTA di Kabupaten Cirebon Masih Dikucilkan

CIREBON - Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2013, tapi keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Cirebon masih belum diperhatikan layak. Kondisinya seperti yang terjadi di Blok Kertawinangun, Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan. Bangunan Madrasah DTA yang sudah berdiri sejak 1982 itu, kini sudah lapuk dan rusak. \"Pernah diperbaiki, tapi sudah lama. Tembok dan jendela sudah pada rusak,\" ucap Pendiri Madrasah, Suwali kepada Radar Cirebon. Ada lima ruangan kelas yang digunakan MDTA tersebut. Selain kondisi bangunan yang sudah lapuk, siswa madrasah DTA yang jumlahnya 75 orang dan siswa TPQ 25 orang itu, juga harus menumpang belajar di ruang kelas milik Sekolah Dasar Negeri Luwung Kencana. \"Ada dua lokal kelas kita meminjam ruangan dari SD,\" sebutnya. Kondisi itu diperparah dengan tingkat kesejahteraan guru MDTA yang hanya digaji sebesar Rp 60 ribu per bulan. \"Itu pun kalau ada pemasukan, kalau tidak ada pemasukan ya kadang saya talangi dulu, baru dibayar setelah panen,\" jelasnya. Suwali menuturkan, biaya operasional MDTA sendiri untuk honor guru dan perbaikan juga perawatan gedung belum diperhatikan secara layak. Apalagi dari pemerintah daerah, saat ini tak ada bantuan sedikitpun kepada DTA. \"Paling dari Baznas kabupaten, itu juga dikasih Rp 1,5juta untuk pengecatan,\" sebut Suwali. Menurut Suwali, MDTA Luwung Kencana masih beruntung karena dibantu dari anggaran pemerintah desa yang memberikan bantuan sebesar Rp 6 juta per tahun. Anggaran itu meski kecil, membantu opersional madrasah DTA sehari-hari. Suwali menyebutkan, untuk biaya operasional madrasah memungut biaya SPP per bulan sebesar Rp 8.000 per anak. Hanya saja, karena sebagian besar masyarakat di Blok Kertawinangun merupakan petani dan buruh tani, kebanyakan mereka tidak mampu. \"Sebagian besar di sini kan petani, jadi tidak semua siswa juga bayar. Hanya 50 persen dari siswa yang bayar. Kadang kala mereka baru bayar setelah panen,\" jelasnya. Dia pun berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan perhatian yang layak bagi Madrasah Diniyah. Apalagi saat ini Pemkab Cirebon sudah memiliki Perda DTA, yang mewajibkan anak usia 1-10 tahun untuk mengikuti madrasah. Bahkan ijazah DTA ini menjadi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan formal ke tingkat SMP. \"Sekarang sudah berjalan, anak-anak SD itu harus punya ijazah DTA kalau mau masuk SMP, tapi kondisi DTA nya tidak diperhatikan seperti ini,\" jelasnya. Sekdes Luwung Kencana, Jajang mengatakan sejuah ini, pemerintah desa sendiri sudah menganggarkan madrasah DTA yang ada di Desa Luwung Kencana sebesar Rp 6 juta per tahun. Anggaran itu lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3 juta per tahun untuk masing-masing madrasah. Di Desa Luwung Kencana sendiri ada tiga madrasah diniyah dan tiga sekolah dasar. Dia juga menyebutkan, kondisi bangunan madrasah hampir rata-rata sudah rusak. Dan yang paling rusak berada di Blok Kertawinangun. Sementara pemdes tidak bisa berbuat banyak untuk perbaikan bangunan madrasah tersebut. \"Kalau untuk bangunan kita tidak bisa menggunakan dana desa, karena ada flotnya sendiri. Kami harap dari Kementerian Agama dan juga Pemerintah Daerah bisa memperhatikan dan memperbaiki bangunan madrasah,\" bebernya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: