Warning bagi Pemegang Kebijakan

Warning bagi Pemegang Kebijakan

\"\"CIREBON - Hasil Survei KPK yang menempatkan Kota Cirebon di bawah standar untuk integritas sektor publik, dikomentari akademisi Unswagati, Drs Moh Taufik Hidayat MSi. Kepada Radar, Taufik menegaskan, hasil itu sebagai warning bagi pemegang kebijakan, khususnya dalam pelayanan pembuatan KTP, SIUP, dan IMB yang menjadi sasaran survei. \"Meskipun memang terasa pahit, tapi ini harus disikapi dengan bijak. Hasil survei ini merupakan warning bagi Pemerintah Kota Cirebon, khususnya dalam pembuatan KTP, SIUP, dan IMB yang menjadi sasaran survei,\" bebernya, kemarin. Menurutnya, survei integritas sektor publik yang dilakukan KPK setiap tahun itu, dapat diterima kebenarannya. Karena menggunakan metode, teknik sampling dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tambah Taufik, hasil survei tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk bidang pelayanan publik lainnya di luar indikator yang digunakan KPK. Bagi Taufik, jika pemerintah sudah mengklaim pelayanan publik saat ini sudah bagus, maka harus ada parameter yang jelas pula terkait baiknya pelayanan publik yang terjadi. \"Harus jelas baiknya itu dalam bidang pelayanan apa? Klaim ini tidak bisa asal klaim saja, harus didasarkan pada hasil survei lain pada masalah yang sama sebagai pembanding. Karena baik buruknya pelayanan pemkot itu yang merasakan masyarakat, bukan pemerintah kota,\" tukasnya. Terlepas dari hasil survei tersebut, beber dia, Pemerintah Kota Cirebon haruslah introspeksi serta mempunyai political will dan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik di segala bidang. Karena, salah satu tugas pokok pemda adalah memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya. Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Lili Eliyah SH MM mengatakan, hasil survei tersebut hendaknya menjadi introspeksi bagi para penyelenggara pemerintahan, baik itu eksekutif ataupun legislatif. Pasalnya, dalan hal aturan, Pemerintah Kota Cirebon mencoba mewujudkannya dengan membuat perda pelayanan publik yang dalam waktu dekat ini diparipurnakan. \"Ini harus menjadi evaluasi dan bahan introspeksi agar ke depan lebih baik. Kebetulan sebentar lagi kita akan memiliki perda pelayanan publik. Diharapkan perda ini bisa membantu meningkatkan pelayanan,\" tukasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil survei integritas sektor publik 2012 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Cirebon termasuk dalam 16 Pemerintah Daerah (pemda) yang mendapatkan nilai di bawah standar, yakni nilai enam terkait integritas sektor publik. Objek survei adalah unit layanan daerah untuk kepengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kepengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB). Dari 60 daerah yang disurvei, 16 pemda nilai integritasnya masih di bawah 6, salah satunya Pemkot Cirebon. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: