Didatangi Satpol PP, PKL Jembatan Kalitanjung Kabur

Didatangi Satpol PP, PKL Jembatan Kalitanjung Kabur

CIREBON – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati Jembatan Jl Kalitanjung, mendadak panik. Mereka kabur meninggalkan gerobak, becak dan barang dagangannya di lokasi yang sebetulnya sudah dipasangi spanduk larangan jualan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski tak berhasil menangkap para pedagang yang kabur, petugas mengamankan dua becak, tenda dan gerobak. Kepala Satpol PP, Andi Armawan mengaku terpaksa melakukan tindakan represif karena pedagang tidak mengindahkan teguran yang disampaiakan. “Kita sudah sosialisasi di sini dilarang jualan. Ini jembatan. Kita pasang spanduk, tapi masih jualan di situ, ya terpaksa kita bertindak represif,” ujar Andi, kepada Radar, Jumat (8/12). Ditegaskan Andi, pedagang yang tidak mengindahkan spanduk larangan jualan bisa mendapat sanksi tindak pidana. Sebab, mereka telah melawan undang-undang dan peraturan daerah (perda). Hal ini bisa termasuk ke dalam tindak pidana perda. \"Kalau masih seperti ini mereka bisa kena pidana dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp50 juta atau masa tahanan enam bulan,\" jelasnya. Terkait dengan pedagang buah di Jembatan Jl Kalitanjung, Andi menduga mereka tak sekadar PKL. Ada indikasi di belakang mereka ada supplier besar yang mengirim stok barang. Para pedagang tersebut hanya ditugasi menunggu lapak dan mengedarkan dagangan. Bila benar indikasinya ke arah sana, Andi meminta para pemilik modal ini mengubah usahanya. Seharusnya dengan modal yang dimiliki mereka bisa membuka dagangannya dengan legal dan ikut aturan. \"Mereka jualan di jalan supaya bebas retribusi. Ini kan mengganggu pengguna jalan dan merampas hak pengguna jalan,\" tegasnya. Andi mengaku akan terus melakukan penertiban dan mencari identitas penjual yang kabur. Ini akan menjadi satu contoh bagi pedagang lain untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Satpol PP bukan hanya mengamankan para PKL, namun menegakkan peraturan dan menertibkan siapa saja yang melanggar aturan. \"Jangan sampai masyarakat lalai terhadap perda seperti ini,” katanya. Sebelumnya, para pedagang yang sempat ditemui Radar di lokasi tersebut mengaku tidak tahu ada penertiban. Mereka berdalih tidak ada di lokasi ketika petugas turun ke lapangan, Selasa (5/12). \"Nggak tahu tuh kemarin nggak jualan soalnya,\" jawab pedagang tersebut, sekenanya. Sebagian pedagang juga mengaku mereka sebetulnya berjualan di Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH). Tetapi menjelang siang berjualan di jembatan karena pembeli di dalam pasar sudah sepi. Pantauan Radar, para pedagang di Jembatan Jl Kalitanjung ini tidak hanya menempati trotoar jembatan. Mereka juga mengabaikan kondisi sungai yang ada di bawahnya. Tumpukan sampah buah yang dibuang sekenanya, menumpuk di tebing jembatan. Sebagian malah sudah menghambat aliran sungai. (apr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: