Mutasi Dapat Izin Mendagri, Eselon II-IV Sudah, Tinggal Eselon II
MAJALENGKA-Sejumlah jabatan setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi dirotasi dan mutasi, di gedung Yudha kompleks Setda, Senin (11/12). Proses mutasi jabatan eselon III dan IV diklaim telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga bupati atau Pemkab Majalengka diyakini tidak melanggar ketentuan Undang-undang Pilkada. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pada Pasal 71 ayat (2), gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Perstujuan tertulis menteri tersebut menurut Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi telah dikantongi pemkab, melalui surat Mendagri Nomor 820/10319/OTDA tertanggal 30 November 2017 perihal persetujuan mutasi pejabat administrator dan pengawas (setingkat eselon III dan IV). Mutasi dan rotasi jabatan yang disetujui tersebut hanya pada posisi yang mengalami kekosongan jabatan, namun untuk menggeser dan merotasi perlu mempromosikan pejabat setingkat di bawahnya maupun fungsional yang tersedia. Meskipun jabatan eselon III dan IV yang mengalami kekosongan hanya 37 kursi, pemkab terpaksa menggeser dan mempromosikan pegawai fungsional menjadi struktural sebanyak 142 orang. “Posisi yang dimutasi tidak mengada-ada tapi mengacu pada kekosongan jabatan, saat diajukan ke Mendagri dicek satu-satu. Proses mutasi sekarang istimewa. Pengkajian hasilnya diajukan dan turun dari Mendagri, dan akhirnya keluar persetujuan untuk menggelar mutasi,” kata bupati. Mutasi saat ini nampaknya bukan yang terakhir menjelang akhir masa jabatan Sutrisno, yang menyisakan waktu satu tahun kedepan. Sutrisno sudah berencana menyasar jabatan eselon II untuk digeser termasuk promosi, mengingat tahun 2018 nanti sejumlah pejabat eselon II akan memasuki usia pensiun. “Saya masih punya kesempatan sebelum enam bulan menjelang akhir masa jabatan, kalau itu memungkinkan akan saya tempuh (izin Mendagri, red). Kalau kepala OPD sih tinggal geser-geser saja, tapi assessment dulu sebulan ini, baru nanti ketahuan mereka cocoknya di posisi apa,” ujar Bupati. Dalam proses mutasi kali ini terdapat sejumlah posisi bergengsi tingkat eselon IIIa yang mengalami pergeseran, diantaranya sekretaris dinas/badan, kepala bagian Setda, dan sejumlah camat. Kepala Puskesmas dan kepala UPTD sejumlah dinas juga mengalami rotasi dan mutasi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: