Revisi Tunjangan Penghasilan Pegawai Belum Selesai, Guru Juga Minta Diperhatikan

Revisi Tunjangan Penghasilan Pegawai Belum Selesai, Guru Juga Minta Diperhatikan

CIREBON - Revisi kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau remunerasi hanya berlaku untuk eselon IV dan staf. Sementara untuk pejabat dengan tingkatan di atasnya, nilainya masih mengikuti draf awal. Meski demikian, draf terbaru revisi TPP ini masih belum dapat dipublikasikan. Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengaku akan mengundang dan meminta laporan ke Sekretaris Daerah, Asep Dedi. Termasuk Tim Perumus TPP akan dihadirkan untuk mengetahui finalisasi dari revisi terbaru. “Secepatnya. Besok ada persiapan akhir kedatangan presiden, setelah itu saya akan undang sekda,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Senin (11/12). Walikota mengakui, melihat draf TPP memang diperlukan revisi supaya tidak terlalu jauh selisih antara pejabat eselon II dan III. Sehingga tambahan tunjangan yang diberikan memiliki nilai keadilan. Di lain pihak, beredar kabar kalangan pendidik dan tenaga kependidikan mulai menyuarakan protes atas besaran TPP yang disampaikan. Tetapi walikota belum mendapatkan kabar mengenai hal ini. Baginya yang terpenting ialah seluruh PNS Kota Cirebon harus mendapatkan haknya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman juga mengaku belum mengetahui revisi TPP. Tetapi dalam sosialiasi awal untuk guru-guru, khususnya SD dan SMP, justru mendapat tambahan. “Di TPP kelihatannya ada tapi belum tahu hasil akhirnya,” kata Jaja. Konsep awal, kata Jaja, TPP yang diberikan pemkot semacam tunjangan kemaslahatan ke para guru. Pemberian tambahan ini merupakan perhatian dari pemerintah. Tapi, besaranya disesuaikan golongannya masing-masing. Sementara itu, salah seorang fungsional guru yang menghubungi koran ini menyebutkan bahwa TPP antara struktural dan fungsional terlalu jomplang. Bahkan dibandingkan dengan pelaksana, TPP yang diterima guru jauh lebih kecil. “Jangan sedikit-sedikit bilang sertifikasi. Itu kan langsung dari pusat. Guru TK, SD, SMP itu kan statusnya sama dengan sekda dan lainnya. Sama-sama pegawai negeri. Kalau bicara sertifikasi, mereka juga sudah dapat UP (upah pungut). Ini ada ketidakadilan untuk guru,” sebutnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: