Gunakan Visa Kunjungan Singkat, 2 Tahun WNA Asal Filipina Ini Menetap di Indramayu

Gunakan Visa Kunjungan Singkat, 2 Tahun WNA Asal Filipina Ini Menetap di Indramayu

CIREBON - Imigrasi kelas II Cirebon mengamankan Saudah Mandom Maitu warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan bebas visa kunjungan singkat, Rabu (13/12). Wanita berkewarganegaraan Filipina itu menetap di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Arfa Yudha Indrawan, pengamanan terhadap Saudah bermula dari laporan masyarakat Desa Lohbener. Saudah sudah menetap di Indonesia selama 2 tahun lebih. Bahkan sampai menikah dengan warga Desa Lohbener bernama Asep Maulana. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan beberapa pengawasan dan penggalian informasi. Setelah informasi akurat, petugas pun langsung mengamankan Saudah ke Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. \"Setelah kita selidiki, ternyata Saudah datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Juli 2015 dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat yang berlaku selama 30 hari,\" kata Arfa. Arfa menyebutkan, karena Saudah menetap di Indramayu selama dua tahun lebih, maka dikenakan Pasal 78 huruf (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, Saudah terancam deportasi. Hingga saat ini, Saudah masih di ruangan deteksi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: