Sidang Sempat Diskorsing, Setnov Tetap Membisu, JPU Bacakan Dakwaan

Sidang Sempat Diskorsing, Setnov Tetap Membisu, JPU Bacakan Dakwaan

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto atau karib disapa Setnov. Majelis hakim yang dipimpin Yanto menganggap Setnov yang terus tertunduk di kursi terdakwa cukup kuat untuk mendengarkan surat dakwaan. Majelis sebelumnya menghadirkan sempat orang dokter yang telah memeriksa ulang kesehatan ketua DPR itu. Hasilnya, ketua umum Golkar yang terjerat korupsi e-KTP itu pun dianggap cukup sehat untuk menjalani persidangan. Karena itu, Hakim Yanto memerintahkan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan surat dakwaan. “Saudara terdakwa mendengarkan saja,” ujar Yanto. Selanjutnya, tim JPU pun langsung memulai pembacaan surat dakwaan. “Bismillahirrahmanirrahiim,” ujar JPU KPK Irene Putri saat mengawali pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya persidangan perdana atas Setya Novanto sempat mengalami skorsing. Hakim menskors persidangan untuk memastikan kondisi kesehatan Setnov yang mengaku diare.(gir/ara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: