Panwaslu Ingatkan ASN Agar Tetap Netral Meski belum Ada Calon

Panwaslu Ingatkan ASN Agar Tetap Netral Meski belum Ada Calon

MAJALENGKA-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), untuk menjaga netralitas pada seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Meskipun belum ada calon resmi dan masuk masa kampanye. Anggota Panwaslu Bidang Penindakan Alan Barok Ulumudin menjelaskan, netralitas ASN dalam Pilkada dan pemilu lainnya merupakan kewajiban dan keharusan yang mesti dipenuhi mengacu pada berbagai regulasi yang telah ditentukan. Yang terbaru adalah surat dari Komisi aparatur sipil negara (KASN) nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada serentak 2018 tertuju kepada para pimpinan lembaga tinggi negara, TNI/Polri, dan kepala daerah. Dalam surat tersebut diungkapkan berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang telah dilakukan KASN baik dari laporan masyarakat serta informasi dari media massa, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada serentak 2018. “Meskipun belum masuk tahapan penetapan calon atau masa kampanye, namun keberpihakan ASN terhadap bakal pasangan calon/partai politik, dapat dikategorikan pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode perilaku. Begitu salah satu hasil kajian KASN dalam surat tersebut,” ungkapnya. Meskipun hingga hari ini di Pilkada serentak Pilbup Majalengka maupun pilgub Jawa barat belum terdapat penetapan calon pasangan peserta Pilbup dan pilgub atau belum memasuki masa kampanye, tapi jika ada ASN yang melakukan tindakan keberpihakan terhadap bakal calon maupun parpol masuk kategori pelanggaran. Seperti diketahui, tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2018 akan dilakukan 12 Februari 2018. Sedangkan masa kampanye berlangsung sejak penetapan pasangan calon peserta hingga 3 hari tenang sebelum pemungutan suara 27 Juni 2018.(azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: