KPU Majalengka Verifikasi Faktual Perindo, Tiga Partai Baru Lainnya Tunggu Putusan Pusat
MAJALENGKA – Tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) baru calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Majalengka, baru akan dilakukan ke satu parpol. Padahal parpol baru di Kabupaten Majalengka yang mendaftar ada empat. Verfak tersebut dilakukan terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saja. sebab hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap parpol baru lainnya yang mengikuti pendaftaran parpol. Komisioner KPU Bidang Hukum Sarkan menjelaskan, dalam proses pendaftaran parpol baru di Kabupaten Majalengka berkas pendaftaran yang baru diterima dari Perindo, Partai Berkarya, Partai Idaman, dan Partai Garuda. Selain Perindo, tiga parpol lain masih menunggu keputusan KPU-RI. “Ketiga parpol itu sekarang nasibnya sedang diproses di KPU-RI, menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Sarkan kepada wartawan, kemarin (19/12). Pihaknya telah melakukan verfak terhadap Perindo mengenai kelengkapan kepengurusan tingkat kabupaten, sekretariat, dan alamat. Tinggal verfak kepengurusan di tingkat kecamatan, serta verfak keanggotaan yang akan dilakukan tim verifikator yang ditunjuk dari perwakilan panitia pemilu kecamatan (PPK) masing-masing. Pihaknya kembali mengumpulkan para petugas verifikator guna menyamakan persepsi dan teknis verifikasi di lapangan. Prosesnya berjalan serentak agar segera selesai dan menyimpulkan hasil, serta keputusan apa yang akan diambil KPU Kabupaten Majalengka terhadap parpol tersebut. “Siapa tahu besok lusa sudah ada kabar dari KPU RI mengenai nasib tiga parpol baru lainnya, kalau keputusanya lanjut kita juga bisa segera verfak terhadap tiga parpol tadi,” sebutnya. Seperti diketahui, syarat kelulusan verfak parpol di tingkat kabupaten diantaranya menghadirkan jajaran pengurus harian di tingkat kabupaten di kantor sekretariat parpol saat verifikasi, serta di tingkat kecamatan juga bisa menunjukan kantor sekretariat dan pengurus inti. Untuk keanggotaan, yang valid mesti mencapai minimal 1.000 orang dari hasil verfak. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: