KPU Loloskan Anyar
Basirun Legowo, Yuyun Tetap Melawan CIREBON – Kendati dianggap bermasalah, KPU Kota Cirebon tetap meloloskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Raden Muh Nurhusein Afandi-Ahmad Azrul Zuniarto (Anyar). Seperti sudah diprediksi sebelumnya, akhirnya lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Keputusan itu diungkapkan KPU saat menggelar konferensi pers di media centre, kemarin (17/12). Ketua KPU Didi Nursidi SH MH menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang tertuang dalam keputusan KPU nomor: 41/KPU Kota-011329166/2012, tentang penetapan pasangana calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon tahun 2013, telah ditetapkan lima pasangan calon. Mereka adalah Drs Ano Sutrisno MM-Drs Nasrudin Azis SH (Partai Demokrat, Golkar dan PPP), Bamunas S Budiman-Priatmo Adji (PDIP), H Sofyan SKom MM- Sunarko Kasidin (Hanura, PDP, dan Pakar Pangan), M Saladin-H Heru Cahyono SE (PAN, Gerindra, PDS dan PBB) dan Raden Muh Nurhusein Afandi-Ahmad Azrul Zuniarto (PKS, PPRN, PKPI, PPPI, PNI Marhaenisme, PPDI, PPD, PIS, PNBKI, PMB dan PKNU). “Untuk pasangan Yuyun Wahyu Kurnia dan Idris Sardi (Wahid), KPU menyatakan pasangan dari jalur independen ini tidak memenuhi persyaratan,” terang Didi. Disinggung tentang permintaan Yuyun kepada KPU soal surat bukti ketidaklolosan Wahid, Didi menegaskan dirinya akan segera mengirimkannya. “KPU akan kirimkan surat ke Wahid, isinya soal tidak memenuhinya persyaratan Wahid maju di pilwalkot,” katanya. Mengenai sikap PPRN yang tetap bersikukuh tidak memberikan dukungan kepada Raden Muh Nurhusein Afandi-Ahmad Azrul Zuniarto, Didi menjelaskan, setelah KPU melakukan klarifikasi ke KPU pusat dan Depkumham, maka untuk PPRN SK-nya sesuai dengan SK yang mendukung pasangan tersebut. Sedangkan untuk partai Kedaulatan, lanjut Didi, yang semula memberikan dukungan, setelah dilakukan penelitian ulang, maka kedudukan hukum dari pengurus partai yang memberikan dukungan itu tidak sesuai dengan SK yang diperoleh KPU dari Depkumham dan DPW. Sehingga, dukungan ke Raden Muh Nurhusein Afandi-Ahmad Azrul Zuniarto atau Ayi Nadjib-Azrul (Anyar) dikurangkan dari jumlah semestinya. Semula jumlah dukungan ke pasangan Anyar sebanyak 21.406, oleh karena jumlah suara Partai Kedaulatan sebanyak 104, dan suara itu dianggap tidak sah, sehingga jumlah dukungan untuk Anyar berkurang menjadi 21.302. Sedangkan jika dikaitkan dengan keputusan KPU jumlah dukungan suara minimal 20.914, maka jumlah suara dukungan sebanyak 21.302 masih memenuhi syarat. Calon wakil wali kota, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm saat dikonfirmasi, mengaku lega karena berhasil lolos dari lubang jarum. Terlebih lagi selama ini muncul pemberitaan beberapa partai yang secara terbuka menyatakan diri mencabut dukungan. Menurut Azrul, Perjalanan pasangan Anyar ini memang penuh fenomena, dari jenis koalisi partainya sampai dengan hambatan-hambatannya. Tetapi yang jelas bahwa pasangan ini lahir untuk melayani masyarakat Cirebon sehingga baginya yang terpenting adalah terus melayani masyarakat. “Jelas kami bersyukur dapat kesempatan untuk bisa maju dan menjadi pemimpin, karena niat kami adalah ibadah. Dan lolosnya Anyar ini berarti ladang ibadah terbuka bagi kami,” ujarnya. Azrul juga menyadari perjuangan sangat berat, apalagi banyak pihak yang tidak ingin pasangan Anyar terus melaju. Namun berbekal optimisme yang kuat, akhirnya Anyar lolos dan siap bertarung pada pilwalkot mendatang. Cawalkot M Saladin juga mengaku bersyukur akhirnya dirinya dan Heru Cahyono lolos ke babak selanjutnya. “Pada fase pertama tahapan KPU sudah dilewati, tinggal menunggu penomoran. Hasilnya seperti apa tinggal lihat saja besok (hari ini, red),” ucapnya. Langkah selanjutnya, kata Saladin, lebih kepada fase ke arah pendekatan kepada masyarakat. “Yang jelas persiapan ini semuanya sudah siap,” katanya. Soal pengundian nomor urut, Saladin sebenarnya menginginkan nomor tertentu, hanya saja enggan disebutkan. Ketua Koalisi Cirebon Bersatu (KCB), Ir H Wawan Wanija juga bersyukur M Saladin-H Heru Cahyono SE (SAE) lolos. Pihaknya dari awal sudah menyiapkan semaksimal mungkin terhadap persyaratan yang menjadi ketentuan. Sehingga menjadi modal dasar SAE yang sudah siap dan solid. Wawan berharap tim SAE bisa tetap solid dan menjalankan program-program. “Rapat rutin evaluasi sepekan sekali kali digelar melibatkan anggota KCB,” katanya. Pihaknya sudah menyiapkan saksi sebanyak 1.500 orang. Tiap TPS akan ditempatkan dua saksi, yakni saksi di dalam dan saksi di luar TPS. Disinggung tentang pengambilan nomor urut apakah menggunakan kekuatan masa pendukung, Wawan menjelaskan, SAE akan hadir tapi tidak mengerahkan massa besar, hanya tim inti KCB. “Pertimbangannya tempat yang sempit, sedangkan semua calon hadir. Kalau semuanya bawa massa akan dibayangkan kondisinya,” ujarnya. TETAP MELAWAN Meski sudah dinyatakan gugur, Yuyun Wahyu Kurnia tidak berarti berdiam diri. Yuyun terus melawan atas sikap KPU dan panwaslu. Kepada Radar, kemarin Dia mengakui sudah menerima surat dari KPU Kota Cirebon pukul 14.30 WIB. Isi surat itu menjelaskan dirinya dan Idris Sardi dianggap tidak memenuhi persyaratan. Ketua Pemuda Panca Marga ini menuding KPU licik karena tidak berani mencatumkan di surat itu tentang alasan Wahid tidak memenuhi persyaratan karena melewati batas waktu jam yang sudah ditentukan. “KPU pengecut, KPU licik beraninya hanya mencantumkan Wahid tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya. Setelah surat dari KPU diterima, Yuyun dalam waktu dekat akan mendatangi DKPP untuk menanyakan prosedur laporan kecurangan KPU dan panwaslu. “Kalah menang adalah bagiaan dari pembelajaran politik bagi KPU dan panwaslu supaya ke depan harus kredibel, katanya. Sementara itu, anggota panwaslu, Munarso mengatakan proses KPU selama verifikasi pasangan calon sudah memenuhi prosedur, dan tidak ada persoalan. Oleh karena itu, dirinya menganggap pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan gagalnya Wahid, Munarso menganggap calon inpenden itu tidak memenuhi persyaratan, sehingga sudah selayaknya KPU tidak meloloskan. “Wahid tidak lolos karena memang tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya. Berbeda dengan H Basirun, bakal calon yang dua kali terpental di proses pendaftaran ini, memilih legowo dan ikhlas. Basirun mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari masyarakat selama ini. “Izin dinas Saya dari mabes tidak keluar, pengabdian Saya masih 4 tahun lagi, jadi tidak boleh,” kata Basirun. Pria kelahiran Boyolali ini menjelaskan, ada perbedaan aturan KPU dengan Mabes Polri. Jika KPU mensyaratkan calon harus mundur dari jabatan, tetapi aturan kepolisian harus mundur dari kepolisian sebagai anggota atau pensiun. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: