H-2 Natal, Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi
CIREBON - Mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol maupun jalur pantura saat libur panjang Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan akan melarang kendaraan besar seperti truk, tronton dan peti kemas untuk beroperasi. Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Ahmad Troy Aprio, Jumat (22/12). Diungkapkan Troy, aturan pelarangan kendaraan bersar beroperasi akan diberlakukan H-2 Natal atau mulai 23 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember 2017. \"Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember sudah diberlakukan pelarangan,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakan Troy, larangan kendaaan besar beroperasi tidak hanya diberlakukan saat libur natal saja tetapi akan diberlakukan menjelang tahun baru 2018. \"Nanti dilanjutkan kembali pelarangan dari tanggal 29 Desember 2017 sampai tanggal 2 Januari 2018,\" ungkapnya. Menurut Troy, pelarangan kendaraan besar itu sudah resmi dari Kementerian Perhubungan Darat, sehingga ketika ada yang melanggar pihaknya akan melakukan tindakan tegas. \"Kami akan menindak tegas jika ada yang melanggar karena ini demi kelancaran lalu lintas,\" pungkasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: