Aceng Pasrah Dicopot

Aceng Pasrah Dicopot

Paripurna Ricuh, Pansus Nilai Bupati Langgar Aturan GARUT - Panitia Khusus (pansus) DPRD Garut terkait nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12) menyampaikan laporan hasil investigasi mereka dalam Sidang Paripurna terbatas yang digelar di Gedung DPRD Garut. Dalam laporannya, Pansus menyatakan Bupati Garut telah melanggar aturan dan etika sebagai kepala daerah dan merekomendasikan DPRD segera menyikapi laporan tersebut. Sidang paripurna terbatas ini, digelar secara terbuka dihadiri oleh perwakilan elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung DPRD Garut. Selama Ir Asep Lesmana Ahlan menyampaikan laporannya, massa tak jarang menanggapi dengan sorakan dan teriakan. Meski demikian, sidang tetap berjalan lancar. Pada akhir pembacaan laporan, Asep sempat meminta sidang diskor, meski pembacaan laporan belum selesai. Hal ini terjadi karena draf laporan yang dibacakannya, ternyata hilang satu lembar yaitu pada bagian penutup. Akhirnya, Asep membacakan bagian tersebut dari laptop yang memuat soft copy laporan tersebut dan sidang pun tak sempat diskor. Usai membacakan laporan, sidang pun diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Garut yang saat itu hadir lengkap. Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri saat itu langsung mengambil kendali sidang. Saat itu, Badjuri menyampaikan laporan pansus akan disikapi oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Garut dengan meminta waktu paling lambat dua hari. Permintaan ini, langsung mendapat tentangan keras dari massa aksi yang masuk ke dalam ruang sidang. Hujan interupsi pun terjadi, namun bukan dari anggota DPRD yang hadir. Sidang sempat memanas saat beberapa anggota DPRD keluar dari ruang sidang begitu saja setelah melihat terjadi hujan interupsi dari perwakilan massa yang hadir. Massa yang kecewa, sempat akan mengejar anggota dewan yang meninggalkan ruang sidang. Untungnya, aparat keamanan bergerak cepat mengamankan ruang sidang. Hingga tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sidang pun akhirnya ditutup dengan keputusan rapat paripurna pandangan fraksi akan digelar dua hari mendatang tepatnya Jumat. Ditemui usai sidang paripurna, Ketua Pansus nikah siri, Ir H Asep Lesmana Ahlan membenarkan jika ada satu lembar draf laporan yang hilang saat akan dibacakan. Lembaran tersebut termasuk dalam bagian penutup. \"Sampai saat ini berkas yang hilang belum ditemukan,\" katanya. Asep menegaskan, pansus menemukan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bupati, yaitu pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1974 serta UU Nomor 32 Tahun 2004. Dari hasil temuan tersebut, menurut Asep, pihaknya merekomendasikan DPRD untuk segera memprosesnya dan nanti fraksi-fraksi yang ada akan menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna yang akan digelar Jumat (21/12). Sidang paripurna terbatas dengan agenda pembacaan laporan Pansus nikah siri bupati ini, sempat terlambat dari jadwal yang telah ditentukan pukul 13.00 siang. Semua proses dan tahapan persidangan, digelar secara terbuka. Sekretariat DPRD pun menyediakan televisi di halaman gedung DPRD Garut agar perwakilan massa dapat menyaksikan jalannya persidangan. Sementara itu, ribuan massa aksi yang tertahan di Jalan Pahlawan tak jauh dari gedung DPRD Garut dan hanya dibatasi pagar kawat berduri, yang sebelum riuh rendah menggelar orasi, selama jalannya persidangan mendengarkan proses persidangan lewat pengeras suara. Massa aksi yang berada di luar gedung DPRD ini sempat naik emosinya begitu mengetahui agenda pandangan fraksi diundur sampai Jumat (21/12) mendatang. Barikade kawat berduri pun sempat ditembus dan aparat kepolisian pun langsung bersiaga menghadapi massa. Setelah bernegosiasi, akhirnya bentrokan dapat dihindari. Massa akhirnya membubarkan diri setelah satuan Brimob Polda Jabar mengajak mereka membacakan Asmaul Husna bersama. JANJI TAK BEBER KEJELEKAN DPRD Sementara Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku pasrah, lapang dada dan menerima semua kritik dan cacian yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, jika kelak dirinya harus dicopot dari jabatannya pun, ia mengaku tidak akan menyerang balik DPRD Garut dengan membeberkan kejelekan DPRD Garut. Terkait maraknya aksi unjuk rasa saat ini, Aceng pun melihat hal tersebut sebagai bentuk kewajaran. Namun, dirinya berharap agar aksi yang dilakukan tetap mengindahkan aturan yang ada, jangan sampai aksi anarkis dengan melakukan perusakan. \"Mari kita sama-sama junjung tinggi supremasi hukum,\" katanya. Aceng juga berharap, publik bisa mempercayakan masalah ini sepenuhnya kepada DPRD Garut. Karena, masalahnya sudah masuk dalam ranah DPRD yang saat ini telah menempuh langkah-langkah, termasuk menggelar rapat paripurna. Menurut Aceng, rapat paripurna terbatas yang digelar dewan, perlu diluruskan. Pasalnya, saat ini opini masyarakat menilai paripurna kali ini adalah penentuan pemberhentian dirinya. Padahal, menurutnya baru sebatas laporan pansus kepada DPRD yang selanjutnya akan diserahkan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Aceng pun mengaku akan sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada DPRD. Karena menurutnya, ini telah menjadi ranah DPRD. Sebagai warga negara, dirinya akan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dan taat kepada aturan yang telah ditetapkan. \"Kalau hasilnya saya dinyatakan bersalah, maka acarakan saya. Kalau kesalahan saya itu masuk kategori kriminal atau pidana, maka acarakan saya dengan hukum pidana. Tapi kalau saya dinyatakan bersalah secara perdata, maka acarakan saya secara perdata pula,\" jelasnya. Lebih jauh Aceng mengatakan, kalau dirinya dinyatakan telah melanggar etika, mungkin selama ini dirinya telah mendapatkan sanksi moral dari masyarakat. Sekalipun dirinya punya hak membela diri, tapi dia menerima dan tidak akan melakukan perlawanan apa pun. Ia mengaku sadar sehingga ia akan menerima segala kritikan maupun cacian dengan pasrah dan lapang dada. Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya tidak akan membeberkan kejelekan pihak DPRD bila para wakil rakyat ini memutuskan proses pencopotan dirinya. Hal tersebut diungkapkannya setelah ia merasakan dihujat dan dijelek-jelekkan oleh massa pendemo. \"Saya tidak akan membeberkan kejelekan pihak DPRD Garut. Saya merasakan bagaimana rasanya dijelek-jelekan oleh orang yang tidak suka,\" ungkapnya. Ia pun mengimbau agar masyarakat pendukungnya untuk bisa menahan diri dan tidak terpancing oleh aksi demonstrasi saat ini. Ia berharap, pada agenda penyampaian sikap fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (21/12) besok bisa berlangsung kondusif. \"Saya benar-benar menyerahkan pada DPRD. Ini ranah mereka yang diatur Undang-Undang dan hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita harus hargai dan hormati hukum. Bila saya dinyatakan salah oleh DPRD nanti, ya sudah mau bagaimana lagi,\" ungkapnya. (npw/igo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: