KLHK Angkut Satu Ton Limbah B3 dari Panguragan
CIREBON – Selama tiga hari, tim dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemilahan dan pengangkutan limbah B3 medis di lokasi TPS liar Desa Panguragan Wetan. Hasilnya, ada 10 jumbo bag volume 1m3 atau 1 ton limbah berkarakteristik berbahaya. Limbah tersebut diangkut dengan satu kontainer ke Cileungsi, Bogor. Sementara limbah campuran tanah dan sampah domestik, diangkut dengan 32 truk milik DLH Kabupaten Cirebon. Limbah yang diangkut dalam kontainer sendiri bakal dimusnahkan. Pengangkatan, pengemasan, pengiriman limbah ini hingga pengelolaan limbah lebih lanjutnya dilakukan sesuai persyaratan teknis yang berlaku. Pelaksanaan penanganan ini dibantu warga setempat dengan terlebih dahulu diberi safety introduction serta diberi Alat Pelindung Diri (APD). Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati MSD menyatakan, penanggulangan darurat pembuangan limbah B3 medis dan non medis di lokasi umum TPS liar Desa Penguragan ini, dikawal KLHK hingga hari ke tiga hari Sabtu (23/12). Tindakan ini menjadi prioritas dilakukan untuk mengantisipasi dampak pada kesehatan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, pengangkatan limbah yang diduga masih mengandung karakteristik berbahaya dan beracun itu, diambil pada hari pertama yang terkumpul sebanyak 10 jumbo bag volume 1m3 atau 1 ton. Limbah tersebut dikemas khusus dan diberi label limbah B3 sesuai ketentuan. Selanjutnya, limbah dimasukan ke dalam satu truk kontainer khusus pengangkutan limbah B3 dan dikirim ke jasa pengolahan limbah B3 berizin. Limbah tersebut akan melalui serangkaian uji karakteristik untuk diketahui apakah infesius, toksik dll. \"Pemusnahan lebih lanjut dilakukan sesuai hasil uji tersebut,\" ujar Sinta. Selain limbah yang diduga masih mengandung karakteristik B3, KLHK juga mengangkat tanah terkontaminasi berbagai limbah atau sampah domestik. Sebanyak kurang lebih 32 truk mengangkut lahan terkontaminasi untuk dimusnahkan secara insinerasi di jasa pengelola berizin. Tak hanya itu, Tim KLHK juga, melakukan pengurugan dengan tanah bersih, di beberapa area yang telah diangkat limbahnya. Hal ini dimaksudkan agar mengurangi bau yang ditimbulkan dari lokasi tersebut. Di lain sisi, Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi dan Tanggap Darurat KLHK, Qurie Purnamasari menjelaskan, kegiatan penanganan darurat limbah B3 medis dan nonmedis di TPS liar Desa Panguragan ini dapat terlaksana dengan baik atas kerja sama berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Korem 063/SGJ, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Polsek Cirebon, pengelola limbah lanjutan yang berizin serta dukungan penduduk setempat. Dia menyampaikan, tumpukan limbah yang tersisa di TPS liar ini, merupakan tumpukan sampah domestik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada prinsipnya, kata Qurie, pemulihan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pencemar atau pemilik limbah. Namun pelakunya saat ini belum terungkap. Sedangkan keberadaan limbah medis tersebut apabila dibiarkan dapat beresiko lebih luas, baik terhadap dampak kesehatan maupun lingkungan di sekitarnya. Selanjutnya, pihak KLHK berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon lebih serius dan memberi prioritas kepada penganggulangan sampah dan limbah di arealnya. \"Setelah pengangkatan limbah, lokasi tersebut perlu dijaga agar tidak lagi menjadi pembuangan ilegal sampah dan limbah olah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta masyarakat umum,\" ungkapnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak bersentuhan atau kontak langsung dengan limbah medis tanpa alat pelindung diri, mengingat karakteristik yang infeksius. Hal ini penting untuk mencegah terpaparnya limbah medis ke masyarakat. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: