Residivis Pencuri Mobil Didor
Ambil dari Garasi Rumah Sampai Kelabui Rentalan CIREBON - Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terpaksa menembak pada bagian kaki dua orang residivis pencuri mobil, di Tol Palimanan, Kamis (20/12). Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, saat pelaku yang berinisial Mp (35) dan Um (34) warga Cimahi melakukan perlawanan dengan tim buser. Keduanya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa mobil Avanza warna merah nopol AA 9348 GD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Cirebon Kota. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan kedua orang tersangka bermula, adanya laporan dari Polres Kebumen, terdapat empat orang pelaku spesialis pencurian mobil yang berhasil lolos dari pengejaran jajaran Polres Kebumen. Tak disadari pelaku yang berhasil kabur melewati Jawa Tengah dan menuju jalur pantura Jawa Barat tengah diincar tim buser Polres Cirebon Kota. Diketahui empat orang tersangka ini mengendarai mobil Avanza merah nopol AA 9348 GD. Tepat di Tol Palimanan, petugas yang mengetahui ciri-ciri dan informasi kendaraan yang digunakan pelaku, bergegas melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP W Doni Satria SIK beserta jajarannya. Saat pemberhentian mobil tersebut, petugas hanya mendapati dua orang pelaku. Mereka sempat mengelak atas perbuatannya, saat diinterogasi petugas. Pelaku yang merasa terpojok akhirnya melakukan sejumlah perlawanan, bahkan mereka mencoba melarikan diri. Petugas yang geram dengan ulah pelaku, terpaksa melepaskan timah panas. Alhasil kedua orang pelaku mendapatkan luka tembak di bagian kaki. Mp dan Um mengaku sudah sering mencuri di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil kunci mobil di dalam rumah. \"Jauh-jauh hari sebelumnya, kami sudah mengintai korban terlebih dahulu, dan biasanya kami melakukan aksinya berempat,\" ucap Mp di hadapan awak media. Sasarannya kata Mp, tidak hanya pada rumah, tapi rental mobil pun dijarahnya. Sedikitnya 18 mobil rental berhasil dijual dengan modus berpura-pura rental dan dijual minimal dengan harga Rp40 juta. Dirinya melakukan tindakan kriminal ini karena tergiur dengan keuntungan yang lumayan besar. Dari setiap hasil jarahannya, dijual dengan harga murah, termasuk 18 mobil rental pun menjadi sasarannya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP W Doni Satria SIK membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua orang tersangka residivis pencuri mobil di Tol Palimanan. Meski demikian kata Doni, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. \"Kami masih melakukan pengembangan, karena masih ada dua orang pelaku lagi yang menjadi target operasi kami, mereka berinisial Bd (35) warga Bekasi, dan Dd (35) warga Padalarang,\" jelas Doni. Atas perbutan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: