Majalengka Manfaatkan Database Kependudukan, 50 Persen OPD Layani Publik Berbasis NIK
MAJALENGKA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengakses database, untuk layanan publik yang sudah berbasis NIK. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, Sadili. “Ini sudah merupakan kebijakan administrasi. Jadi tahun 2018 mendatang 50 persen OPD sudah menandatangani dan harus bisa mengakses database untuk layanan publik yang sudah berbasis NIK,” paparnya kepada Radar Majalengka. Pemanfaatan database kependudukan juga sudah layanan publik. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal tersebut saat launching aplikasi layanan online. Aplikasi pertama yaitu Si Pelon atau Aplikasi Layanan Online bisa mengecek status KTP, pendaftaran online, dan pendaftaran dokumen kependudukan secara online. “Cek status KTP itu untuk memudahkan masyarakat mencari tahu setelah melakukan perekaman kapan siap cetaknya. Bisa dicek di aplikasi tersebut. Masyarakat juga bisa mendaftarkan akte kelahiran, kematian dan akte perkawinan dari rumah,” imbuhnya. Setelah dilakukan pendaftaan online, berkas langsung di-upload melalui handphone. Mereka tinggal cek ke status layanan sudah selesai atau belum. Ketika dokumen sudah selesai, pemohon tinggal mengambil di kantor Disdukcapil dengan membawa berkas aslinya. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi administrasi kependudukan lainnya, menjelang Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Masyarakat wajib melakukan perekaman dan pemutahiran data kependudukan. “Supaya mereka benar-benar terdaftar sebagai hak pilih,” tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: