KPU Verifikasi Faktual Partai Berkarya
KUNINGAN-Tim Verifikator KPU Kabupaten Kuningan terdiri dari Komisioner Divisi Hukum Jajang Arifin, Kasubag Hukum Dedi Fristiadi, dan sejumlah staf, melakukan verifikasi keanggotaan Partai Berkarya, Kamis (4/1). Verifikasi faktual (Verfak) tersebut dihadiri anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan. Kegiatan verfak ini sesuai Surat KPU RI Nomor 806/2017 tertanggal 24 Desember 2017 sebagai dasar bahwa Partai Berkarya untuk dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan pelaksanaannya mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 233/PL/01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017. Adapun sejumlah dokumen yang dibawa oleh tim verifikator ketika melakukan verfak meliputi id card verifikator, fotokopi KTP dan KTA yang akan diverifikasi, fotokopi lampiran F2 SIPOL, daftar nama sampling, surat tugas, dan lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. Sebelumnya, pada Minggu akhir pekan lalu (31/12), telah dilakukan pencuplikan sampel. Dari hasil pencuplikan sampel tersebut, untuk verifikasi faktual Partai Berkarya keluar Nomor 9 yang didapat dari nomor yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kuningan dari 1 sampai 10, dan dipilih secara acak oleh petugas penghubung Partai Berkarya. Jika dihubungkan dengan F2 SIPOL Partai Berkarya, maka selanjutnya yang akan diverifikasi faktual adalah kelipatan 10-nya, yakni nomor 9, nomor 19, nomor 29, sampai didapat 109 orang. “Jumlah 109 tersebut merupakan 10 persen dari jumlah orang yang didaftarkan ke SIPOL sebagai anggota Partai Berkarya yakni sebanyak 1.099 orang,” kata Jajang Arifin. Dari haril verifikasi keanggotaan Partai Berkarya, lanjutnya, diperoleh hasil untuk domisili dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan parpol sudah termasuk kategori MS (memenuhi syarat). Untuk aspek lainnya, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 233/PL/01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 maka pada tanggal 13 sampai 26 Januari 2018 dilakukan perbaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota. “Pasca perbaikan tersebut, akan dilakukan kembali verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/ kota pada tanggal 23 Januari sampai 3 Februari 2018,” ujarnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: