Bupati Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilwu, Harus Ada Keputusan Pengadilan

Bupati Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilwu, Harus Ada Keputusan Pengadilan

INDRAMAYU–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, akhirnya memanggil pihak-pihak terkait dari dua desa yang bersengketa terkait hasil pemilihan kuwu (pilwu). Kedua desa itu adalah, Desa Singajaya Kecamatan Indramayu dan Desa/Kecamatan Jatibarang. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan di kantor DPMD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/1). Pihak-pihak yang diundang di antaranya kapolsek, danramil, camat, Kasie Pemerintahan, Kasie Trantib, BPD, dan panitia pilwu tingkat desa. Asda I Setda Kabupaten Indramayu Drs Didi Kusmulyadi MSi selaku ketua tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pilwu menjelaskan, tujuan pertemuan kemarin adalah untuk menampung permasalahan, baik dari pihak yang terlapor maupun pelapor. Itu sebagai bahan untuk mengambil keputusan. Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu DR H Dudung Indra Ariska SH MH sekaligus sekretaris tim fasilitasi mengatakan, berdasarkan perda dan perbup, atau dasar hukum yang lebih tinggi, tidak ada pasal dan ayat yang menerangkan bahwa bupati harus membatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Dalam sistem praperadilan, lanjutnya, perlu ada pembuktian dari pengadilan. “Makanya, kita sebagai tim fasilitasi menyarankan pihak yang melaporkan untuk mengajukan ke pengadilan. Hasil keputusan pengadilan tentunya sebagai dasar bupati untuk mengambil keputusan,” tandasnya. Anggota tim fasilitasi, Kamsari Sabarudin SH MH mengatakan, keberadaan tim fasilitasi sebenarnya hanya bersifat semu. “Kami dari tim fasilitasi hanya menyarankan kepada pihak yang menuntut agar mengajukan gugatan ke PTUN. Karena hasilnya akan dijadikan landasan bagi bupati dalam pengambilan keputusan,” tandasnya. Seperti diketahui, sekelompok massa dari Desa Singajaya Kecamatan Indramayu dan Desa/Kecamatan Jatibarang mempermasalahkan hasil pilwu karena diduga telah terjadi kecurangan. Di Desa Jatibarang, diduga telah terjadi penggelembungan suara. Sementara di Desa Singajaya juga diduga telah terjadi banyak kecurangan yang dilakukan oleh panitia. Massa ramai-ramai menuntut agar dilakukan pemilihan ulang. “Bupati tentunya tidak bisa begitu saja mengambil keputusan untuk membatalkan hasil pilwu atau melakukan pilwu ulang. Karena, semua tuduhan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” tambah Dudung. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: