Tiga Parpol Gagal Ikut Pemilu

Tiga Parpol Gagal Ikut Pemilu

Sengaja Tidak Perbaiki Syarat Verifikasi KPU JAKARTA - Proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah menunjukkan hasil. Berdasar proses verifikasi faktual terhadap 18 parpol hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiga parpol sangat mungkin tercoret karena tidak melakukan perbaikan dalam verifikasi faktual. Dari hasil verifikasi faktual khusus 18 parpol, lima parpol diwajibkan untuk memperbaiki sejumlah kekurangan berkas kepengurusan di tingkat DPP. Lima parpol itu adalah Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, dan Partai Karya Republik (Pakar). \"Di antara lima itu, hanya dua yang memperbaiki, yaitu Kongres dan PKDI,\" ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi kemarin (25/12). Itu berarti, tinggal PPDI, PNI Marhaenisme, dan Pakar yang tidak memenuhi kewajiban melakukan perbaikan. Padahal, KPU telah memberikan batas waktu hingga 17 Desember lalu. Ferry tidak membantah bahwa posisi tiga parpol itu dipastikan dicoret sebagai calon peserta pemilu. \"Ya, memang begitu,\" ujarnya. Adapun kekurangan syarat verifikasi faktual tiga parpol tersebut tidak jauh berbeda. PPDI, misalnya, belum melengkapi syarat faktual terkait dengan keberadaan Sekjen dan kepengurusan 30 persen perempuan. PNI Marhaenisme belum menyampaikan secara faktual keberadaan bendahara parpol dan syarat minimal 30 persen pengisian pengurus perempuan. Sementara itu, Pakar belum menyampaikan syarat 30 persen pengisian pengurus perempuan. Ferry menyatakan, karena syarat di tingkat DPP tidak dipenuhi, keterwakilan tiga parpol di tingkat lain akan gugur. Sebab, kepengurusan DPP adalah salah satu syarat bagi parpol untuk lolos sebagai calon peserta pemilu. Saat ini, kata Ferry, seluruh KPU tingkat provinsi secara simultan telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual. Baru hasil verifikasi faktual 12 parpol yang direkap. \"Hasilnya belum kami ketahui karena laporannya masih kami kumpulkan,\" tuturnya. Sebagai informasi, hasil rekap KPU provinsi itu belum termasuk laporan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota masih akan melakukan verifikasi faktual, termasuk perbaikan, hingga 28 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 30 Desember untuk menyampaikan hasil akhir verifikasi untuk dilaporkan ke KPU provinsi. KPU menyampaikan hasil akhir verifikasi faktual pada 1-8 Januari 2013. Belum ada konfirmasi dari salah satu atau tiga parpol itu terkait dengan kepastian perbaikan verifikasi faktual. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Puspito Adi Wibowo tidak bisa dihubungi melalui ponselnya. (bay/c7/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: