Nah Loh, Sejumlah ASN Majalengka Masuk Pantauan Panwaslu
MAJALENGKA-Sepanjang proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendapat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum yang secara aturan undang-undang dilarang berpolitik praktis. Anggota Panwaslu Bidang Penindakan Alan Barok Ulumudin menjelaskan, secara aturan pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan pihak-pihak lain yang secara aturan undang-undang dilarang berpolitik praktis. Tapi beberapa oknum kedapatan mengikuti sejumlah agenda politik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun bapaslon. Temuan tersebut didapat Panwaslu yang mengerahkan tim saat deklarasi dan pendaftaran tiga bapaslon ke komisi pemilihan umum (KPU). Dalam agenda tersebut panwaslu melihat keterlibata beberapa ASN, kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa. “Kami mendapat temuan beberapa orang yang diduga oknum ASN dan kepala desa yang ikut dalam deklarasi dan pendaftaran tiga bapaslon, sepanjang tahapan pendaftaran Pilbup Majalengka dibuka. Memang tidak ada larangan terkait ikut serta dalam deklarasi dan pendaftaran bakal calon. Namun secara kode etik ASN, jelas ini melanggar,” ujar Alan kepada wartawan. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil dan klarifikasi terhadap beberapa oknum tersebut. Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada oknum bersangkutan akan didalami pihaknya lebih lanjut. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana berharap temuan tersebut menjadi pengingat seluruh ASN dan pejabat negara serta pihak lain yang secara aturan dilarang berpolitik praktis, untuk menahan diri saat memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pihak-pihak yang secara aturan tidak boleh berpolitik praktis tersebut, juga jangan sampai terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dalam kampanye, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pihaknya juga mengingatkan agar jangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Agendanya meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” pungkas Agus.(azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: