Tahun Baru Tarif Listrik Naik

Tahun Baru Tarif Listrik Naik

Rata-rata 15 Persen, Naik Per Tiga Bulan JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kado spesial buat masyarakat di tahun 2013. Mulai 1 Januari 2013, setiap tiga bulan sekali tarif dasar listrik (TDL) akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 15 persen hingga akhir tahun. Kenaikan tahap pertama, direncanakan rata-rata 4,3 persen. \"Sudah ditandatangani (Peraturan Menteri soal tarif listrik naik 15 persen, red) oleh Menteri ESDM pada 21 Desember kemarin. Mekanisme kenaikannya per tiga bulan, (tahap pertama) 4,3 persen, selanjutnya menyesuaikan. Pokoknya rata-rata 15 persen,\" ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman di kantornya kemarin (26/12). Meski begitu, pihaknya berpedoman agar kenaikan TDL itu tidak membebani rakyat kecil. Karenanya, keputusan itu hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya di atas 1.300 watt (volt ampere/VA), sementara pelanggan daya 450 watt dan 900 watt dibebaskan dari kenaikan ini. \"Yang 450 watt dan 900 watt itu tidak termasuk karena mereka belum mampu,\" tukasnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku sudah menandatangani Permen kenaikan tarif listrik 15 persen itu. Keputusan itu dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari DPR. Dia mengaku, ada beberapa opsi yang mengemuka. \"Seperti naik sekaligus 15 persen per Januari, atau naik per bulan sampai terakumulasi 15 persen,\" terangnya. Opsi pertama, menurut Jero, dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Sedangkan opsi kedua dianggap terlalu merepotkan karena setiap bulan harus menghitung rata-rata kenaikan tarif listrik. Akhirnya pilihan terbaik yang diambil adalah kenaikan per tiga bulan sekali dengan akumulasi tetap 15 persen. \"Tahun depan disepakati kenaikan tarif listrik per tiga bulan,\" lanjutnya. Namun dia menegaskan, kenaikan 15 persen itu adalah rata-rata, artinya ada beberapa golongan yang naik lebih 15 persen dan ada yang kurang dari 15 persen. Mekanisme seperti itu terutama diterapkan untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. \"Industri yang dianggap lemah seperti garmen naikknya di bawah 15 persen. Tapi kalau seperti spa, tentu tidak di bawah,\" ketusnya. Seperti diketahui, DPR sebelumnya telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp78,63 triliun. Hitungan ini diperoleh dengan asumsi tahun depan ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik itu, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengecam keras kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik tahun depan. Sebab menurutnya, pusat perbelanjaan merupakan tempat mengadu nasib UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). \"Ini kontraproduktif, karena di setiap mal itu yang UMKM bisa lebih 70 persen,\" tambahnya. Kenaikan biaya listrik mal tentu saja akan dibebankan kepada penyewa, yang ujung-ujungnya akan dialihkan ke harga barang sehingga otomatis akan memberatkan masyarakat. Sementara, bagi UMKM yang hidup di ruko-ruko juga akan sangat terbebani. \"Misal penjahit atau home industri seperti kuliner rumahan. Dengan naiknya listrik, UMKM akan berguguran,\" tukasnya. Pihaknya bahkan mendengar bahwa pemerintah juga akan menerapkan tarif keekonomian untuk pelanggan dengan daya di atas 6.600 watt. Jika itu terjadi, dia yakin harga-harga barang di mal akan melonjak dan memicu inflasi tinggi. \"Mal sepertinya menjadi sasaran tembak paling asyik, penyebab kemacetan, pemboros listik nomor satu dan lainnya,\" kata dia. Tindakan lebih keras akan dilakukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Para pengusaha tekstil akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika TDL jadi dinaikkan 15 persen. \"Kita akan ajukan judicial review ke MK, jika sudah mendapatkan surat dari Kementerian ESDM dan PLN. Kita akan pelajari terlebih dahulu,\" tegasnya. Ia menuding keputusan pemerintah menaikkan TDL sebesar 15 persen tahun 2013, terutama untuk industri tidak memliki dasar alasan yang kuat. Apalagi kebijakan tersebut justru akan menurunkan daya saing produk Indonesia, karena harga ekspor akan menjadi lebih mahal. \"Kita menolak dan belum menyetujui sampai sekarang, walaupun DPR sudah setuju,\" jelasnya. (wir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: