Jadi T.O Polisi, Warga Kota Cirebon Dibekuk Bawa Sabu
CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) menangkap dua orang warga Kota Cirebon yakni RD (20) warga Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kesenden, Kota Cirebon dan AD (18) warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kedua tersangka tersebut sudah menjadi target operasi Satreskoba Polres Cikab sejak lama. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Penangkapan ini berawal, Senin sore (15/1), sekitar pukul 15.00 Wib, polisi menerima laporan bahwa kedua tersanga sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Raya Weru, Kabupaten Cirebon. Tak ingin targetnya kabur, petugas menuju lokasi yang dimaksud. Kedua tersangka kaget digerebek polisi, tanpa perlawanan keduanya pun berhasil dibekuk. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya berserta barang buktinya digelandang ke ruang Satrekoba Polres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Risto Samodra kepada radarcirebon.com membenarkan penangkapan tersebut. Dia menegaskan keduanya bakal dikenai pasal 112 Jo pasal 114, pasal 127 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. “Keduanya memang sudah lama menjadi target operasi kami. Dan status mereka sebagai pemakai sabu. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial RS yang kami duga sebagai Bandar. Hingga saat ini anggota saya di lapangan sedang memburu RS,” ujarnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: