Sekda Tegaskan Netralitas ASN Harga Mati

Sekda Tegaskan Netralitas ASN Harga Mati

MAJALENGKA-Tuntutan netral menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, merupakan keharusan yang mesti dijalankan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, telah ditindaklanjuti dengan mengedarkan surat agar netralitas ASN ditegakkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, netralitas tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan diingatkan lagi lewat surat dari Komisi ASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017, perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Maka mestinya sudah tidak ada pertanyaan dan perdebatan, serta jangan sampai terlibat dalam politik praktis. “Kewajiban netralitas dan larangan terlibat politik praktis tersebut sudah otomatis melekat pada setiap ASN, ketika pertama kali mengucapkan janji dan sumpah saat diangkat menjadi CPNS. Jadi sekedar mengingatkan dan menegaskan kembali kalau netralitas itu harga mati buat ASN,” kata Sekda. Sebagai fungsinya dalam hal pembinaan, pihaknya telah memerintahkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan pengawasan dan mengimbau seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing agar menjaga netralitas dan menghindari politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama, dan sesuah Pilkada. Apabila ada oknum ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar dan kode etik, akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait oknum PNS yang melakukan pelanggaran terhadap larangan PNS, akan ditindaklanjuti sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami sudah membuat surat edaran tentang pengawasan dan disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Majalengka, dengan dasar surat edaran dari pemerintah pusat melalui Komisi ASN,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: