Panwaslu Jemput Paksa PNS dan Kades Terlibat Politik Praktis
MAJALENGKA–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka akan menjemput paksa Aparat Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat politik praktis terutama saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Majalengka beberapa waktu lalu. Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Sabana SAg MSi menyatakan tinggal seorang ASN yang belum memenuhi panggilan Panwaslu untuk klarifikasi dugaan terlibaat politik praktis. Menurutnya, ada 5 ASN dan kades yang memenuhi undangan Panwaslu untuk diklarifikasi, Selasa (16/1). Terkait rencana jemput paksa, menurutnya merupakan pilihan akhir. “Bagi ASN dan kades yang tiga kali dipanggil tidak datang, maka sesuai posedur formal maka Panwas akan menjemputnya untuk klarifikasi kehadiran mereka saat deklarasi dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU,” beber Agus. Panwaslu sudah beberapa kali sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat termasuk PNS, ormas, jurnalis, dan difabel terkait pengawasan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi. Tapi spesifik tentang Undang-undang ASN bukan wilayah dan kewenangan Panwaslu, dan Undang-undang ASN sudah terbit sejak tahun 2014. “Undang-undang Desa juga beberapa tahun lalu terbit, jadi tidak ada alasan ASN menolak dipanggil dengan alasan kurang sosialisasi. Sementara Panwas baru dibentuk 5 bulan ini,” beber Dosen Universitas Majalengka ini. Sesuai Undang-undang Desa, kepala desa tidak boleh menjadi pegurus partai politik dan teribat politik praktis. Bahkan PNS tidak boleh selfie dengan calon bupati-wakil bupati. Ngelike di facebook saja bagi ASN tidak boleh, apalagi selfie dan terang-terangan mendukung salah satu calon. Penyaluran hak pilih ASN dilakukan saat pencoblosan. Panwaslu saat ini baru memberikan peringatan kepada oknum PNS dan kades untuk dibina masing-masing atasannya, termasuk anggota keluarga calon yang termasuk ASN dilarang terlibat politik mendampingi terutama setelah penetapan pasangan calon. “Kami baru memberi peringatan keras untuk dibina oleh atasannya, dan jika setelah penetapan masih terlibat maka ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat setelah melalui peringatan terlebih dulu,” tandasnya. Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Majalengka, Alan Barok Ulumudin MPdI menambahkan, pada proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati ada 9 PNS dan 6 kades yang diduga terlibat dari seluruh pasangan calon baik pendukung Karno, Maju, dan Sopan. Panwas tidak bisa membocorkan nama-nama ASN dan kades tersebut, meskipun akhirnya bocor dan beredar di masyarakat. “Itu mungkin karena pihak internal kami yang tidak hati-hati sehingga nama-namanya bisa bocor dan beredar ke sebagian masyarakat,” ujar Alan. Dari pantauan Radar, seorang kades asal Kecamatan Lemahsugih nampak menghadiri panggilan sekitar pukul 10.00 meskipun undangan Panwaslu pukul 16.00. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: