Pemkab Indramayu Keluarkan Zonasi Reklame

Pemkab Indramayu Keluarkan Zonasi Reklame

INDRAMAYU-Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 29.A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya untuk mengatur dan menata pemasangan reklame yang ada di Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Drs Toto Susmanto MSi, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Acep Suherman menjelaskan, perbup tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame, mewujudkan keamanan, ketertiban, keindahan, norma kesopanan dan penataan ruang sesuai peruntukannya dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame. Acep menambahkan, berdasarkan pasal 10 ayat 2 dalam perbup tersebut dirinci zona terlarang untuk pemasangan reklame adalah Jl S Parman, Jl RA Kartini, Jl Veteran, Jl Siliwangi Indramayu Kota, Jl Cimanuk Timur, dan Jl Murah Nara. Selain di ruas jalan tersebut, zona terlarang juga berlaku di Bunderan Kijang sampai dengan 50 meter dari persimpangan, kemudian Simpang Lima Indramayu sampai dengan 300 meter dari titik pusat Simpang Lima, Persimpangan Tugu Adipura sampai dengan 50 meter dari titik pusat Tugu Adipura, Pertigaan Tugu UKS Lohbener sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu UKS. Zona terlarang berikutnya adalah Tugu KB Singaraja sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu KB Singaraja, Pertigaan Terminal Sindang sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Terminal Sindang dan jarak 25 meter sebelum arah atau jarak pandang ke traffic light dan/atau rambu-rambu lalu lintas lainnya. “Untuk jalan Veteran yang dilarang adalah jenis reklame permanen, sedangkan jalan Siliwangi Indramayu yang dilarang tidak berlaku pada reklame yang ditempatkan pada Pusat Kuliner Cimanuk,” kata Acep. Selanjutnya, dengan telah keluarnya perbup ini, reklame yang sudah terpasang di zona terlarang pihaknya mengirimkan surat kepada vendor atau pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: