Bapemperda Masih Punya Utang, Eksekutif Bakal Ajukan 8 Raperda

Bapemperda Masih Punya Utang, Eksekutif Bakal Ajukan 8 Raperda

MAJALENGKA-Memasuki tahun persidangan 2018, DPRD Kabupaten Majalengka mulai merancang rencana Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 untuk menjalankan fungsi legislatif. Meski demikian, masih ada sisa tugas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat ditetapkan hasil pembahasan tahun 2017 lalu. Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majalengka Drs Nursiwanjaya menjelaskan, pihaknya telah memanggil bagian hukum Setda Majalengka untuk menginventarisasi rencana Raperda yang akan diusulkan eksekutif ke DPRD. Jumlahnya sudah ada gambaran bahwa Raperda usulan eksekutif ada delapan. Namun belum diketahui jenis dan nama dari delapan raperda tersebut. Yang jelas, empat diantaranya merupakan raperda yang sifatnya umum seperti raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2017, Raperda RAPBD-Perubahan 2018, dan Raperda RAPBD 2019. “Sedangkan kami juga berencana mengajukan raperda inisiatif DPRD tentang K3. Dari hasil inventarisasi tadi, ancang-ancangnya kalau di Propemperda 2018 kita akan mengajukan delapan Raperda. Sudah termasuk raperda yang sifatnya rutin seperti LKPJ dan APBD,” ujar Nursiwanjaya. Wakil Ketua Bepemperda Aan Subarnas SE menambahkan, pada Propemperda 2018 ini pihaknya tidak terlalu memancang target yang muluk-muluk. Setidaknya Perda yang bisa diselesaikan pembahasannya lebih banyak dari Perda tahun sebelumnya, karena tahun 2017 hanya ada lima perda yang ditetapkan. Pihaknya mengaku jika hal ini bukan semata kesalahan pihak DPRD, sebab pihak eksekutif juga dinilai belum siap ketika mengajukan rencana Propemperda karena belum lengkap hasil kajian dam naskah akademiknya. Sehingga tidak sempat disampaikan di forum rapat paripurna DPRD. Sedangkan untuk tunggakan raperda tahun sebelumnya yang masih akan dilanjutkan pembahasanya tahun ini ada empat, diantaranya perubahan Perda PBB, Raperda tentang Gedung dan Bangunan, Raperda Adminduk, dan Raperda Penanganan Bencana Alam. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: