Sidang Perdana,Diego Terancam 7 Tahun Penjara

Sidang Perdana,Diego Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Diego Michiels salah satu pemain Timnas Indonesia, sekaligus kekasih Artis Cantik Nikita Willy akhirnya pada Kamis (3/1), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diadili atas kasus pemukulan yang terjadi pada Kamis (8/11) di sebuah klub malam, yang mengakibatkan Mef Paripurna warga Bogor mengalami luka serius. \"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,\" ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yussie Cahaya di hadapan peserta sidang saat membacakan berkas dakwaan di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, kemarin (3/1). JPU menilai, terdakwa turut andil dalam kekerasan yang terjadi di halaman Diskotek Domain yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Terdakwa ikut menendang ke arah dada korban sebanyak dua kali. \"Terdakwa baru berhenti menendang dada Mef Paripurna setelah petugas keamanan melerai perbuatan terdakwa bersama teman-temannya,\" kata Yussie Cahaya. Diego Michel kekasih artis sinetron Putri yang Ditukar tersebut, datang ke PN Jakpus mengenakan kaus putih dan tampak segar. Diego sesekali memberikan senyum kepada awak media yang mengerumuni langkahnya menuju ruang sidang. Dalam sidang tersebut, empat orang teman Diego Michiels yang ikut melakukan pemukulan turut hadir. Setelah satu jam berlangsung, akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan. \"Sidang kami tutup, dan kami lanjutkan Minggu depan,\" ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi. Usai sidang, kuasa hukum Diego Michiels, Elza Syarif mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan yang diberikan JPU kepada Diego. Sehingga pada persidangan berikutnya, pihaknya akan mengajukan pengecualian atau hak tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yg diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum atau (eksepsi). \"Kami merasa keberatan, karena bukti-bukti tidak kuat, kami akan ajukan eksepsi,\" terangnya. (agu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: