Polisi Ancam Bandar Obat Terlarang Dihukum 15 Tahun Penjara

Polisi Ancam Bandar Obat Terlarang Dihukum 15 Tahun Penjara

KUNINGAN-Polisi menjerat Ruli Tirtayasa Simanjuntak (38), tersangka bandar obat-obatan terlarang alias bandar gogon, warga Desa Jalaksana. Jeratan tersebut yakni Pasal 197 jo 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat gelar ekspose penangkapan Ruli yang setahun lebih buron, kemarin. Dijelaskan Dedih, perbuatan tersangka sudah jelas melanggar hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di toko obat miliknya di Desa Jalaksana, dan memilih kabur saat digerebek polisi pada akhir tahun 2016 lalu. \"Saat penggerebekan toko obat milik Ruli pada pertengahan November 2016, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang semacam tramadol, heximer dan trihex sekaligus tiga karyawannya. Namun, ternyata Ruli selaku pemilik toko obat tersebut memilih kabur sehingga kami pun menetapkan dia sebagai DPO dan berhasil ditangkap pada hari Senin lalu,\" ujar Dedih. Kembali Dedih mengungkapkan kronologis penangkapan Ruli yang terjadi pada hari Senin (29/1) sekitar pukul 16.30 di depan rumah makan Cipondok. Rupanya, keberadaan Ruli bersama sejumlah temannya hendak makan di rumah makan tersebut sudah tercium petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan. \"Kami hanya mengamankan tersangka Ruli sebagai DPO kami sejak 15 November 2016. Kemudian kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Dedih. Sementara itu Ruli mengaku sejak penggerebekkan tersebut dia memilih kabur ke Jakarta, Bandung dan Bali hingga beberapa lama. Namun diduga karena kehabisan uang, akhirnya Ruli pun pulang ke Kuningan dan langsung tercium keberadaannya oleh petugas hingga akhirnya ditangkap. Ruli pun mengaku mendapatkan keuntungan cukup lumayan besar dari bisnis haram menjual obat-obatan terlarang tersebut, yang sebagian besar pembelinya adalah kalangan remaja dan ABG. Sedikitnya Rp10 juta keuntungan bersih didapat Ruli dari hanya menjual obat-obatan jenis tramadol, dextro, heximer dan lainnya tersebut. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: