Dana Desa Diblokir, Kuwu Cikulak Tunggu Petunjuk Inspektorat

Dana Desa Diblokir, Kuwu Cikulak Tunggu Petunjuk Inspektorat

CIREBON - Kuwu Desa Cikulak Kecamatan Waled, H Yusnaedi masih belum mengetahui secara detail berapa kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tahap I tahun 2017 oleh oknum perangkat desa yang mengakibatkan DD tahap II tahun anggaran 2017 diblokir. Pasalnya, hingga saat ini ia belum menerima penjelesan secara utuh dan detail dari Inspektorat dan perangkat desa terkait persoalan tersebut. “Saya juga belum tahu detailnya berapa, item mana saja yang belum digelar, kami di desa tidak diberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya. Saya tanya ke perangkat pun jawabannya tidak jelas,” ujar H Yusnaedi. Oleh karena itu, ia belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil saat ini, ia terlebih dahulu akan berkonsultasi ke inspektorat terkait kejadian tersebut agar informasi yang ia terima utuh dan detail. “Saya akan ke sana (inspektorat, red), waktunya kapan sedang disesuaikan. Intinya, yang penting kami pemerintahan desa yang sekarang tahu dan mengerti tentang persoalan ini, karena ini penting untuk langkah kami ke depan,” imbuhnya. Saat ini, menurut Yusnaedi, sebagian oknum perangkat yang terlibat persoalan tersebut konon sudah melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, tentunya hal tersebut tidak menghilangkan efek dari perbuatannya yang karena persoalan tersebut pembangunan di Desa Cikulak menjadi terhambat. “Kalau informasi terakhir, saldo di rekening kas desa sekitar Rp500 juta, angka tersebut berasal dari DD tahap II dan pengembalian kerugian Negara oleh para oknum,” paparnya. Kasus tersebut menyeruak setelah puluhan warga Desa Cikulak Kecamatan Waled mendatangi balai desa dan mendesak Kuwu baru, H Yusnaedi untuk melakukan perbaikan di struktur pemerintahannya karena diduga ada oknum perangkat yang terlibat penyelewengan dana desa. Akibatnya, dana desa desa tahap II desa tersebut tidak bisa digelar dan diblokir oleh DPMPD atas rekomendasi pemerintah Kecamatan karena dianggap bermasalah. Terpisah, saat dihubungi beberapa waktu lalu, Sunanto, Kasi Administrasi Keuangan dan Kekayaan Desa DPMPD Kabupaten Cirebon saat dihubungi Radar. Dikatakannya, untuk penyaluran dana desa sudah 100 persen ditransfer ke rekening kas desa. “Untuk penyaluran sudah seluruhnya. Memang ada beberapa desa yang masih belum bisa menggunakan dana desa tahap dua tahun 2017 untuk sementara,” ujarnya. Dijelaskannya, beberapa desa yang tidak bisa menggunakan dana desa yang sudah ada di kas desa tersebut karena rekening milik desa itu dalam kondisi diblokir atas permohonan pihak pemerintah kecamatan. “Uangnya sudah ada di kas desa, tapi kita blokir. Itu sesuai permintaan pemerintah kecamatan. Ada administrasi yang belum beres dan belum lengkap, blokir ini permohonannya diajukan oleh camat,” imbuhnya. Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah, pasalnya uang tersebut tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara, namun penggunaannya bisa untuk tahun depan. “Kan uang yang ada di kas desa saat ini bisa disilpakan, bisa untuk tahun depan. Kita tidak mau masyarakat menjadi korban akibat pemerintah desa yang terlambat menyelesaikan urusan administrasi, karena ini uang masyarakat, bukan uang pribadi kuwu. Makanya, pembangunan tetap ada meskipun waktunya yang tidak dalam tahun ini,” bebernya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: