KPU Kuningan Sebut Dana Kampanye Maksimal Rp750 Juta Per Paslon

KPU Kuningan Sebut Dana Kampanye Maksimal Rp750 Juta Per Paslon

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengatur pendanaan kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wabup maksimal Rp750 juta per paslon. Hal itu disampaikan KPU saat menggelar bimbingan teknis (bimtek) dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2018 di Hotel Prima Resort, Sabtu (3/2). Bimtek tersebut dihadiri Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi serta Ketua Ikatan Akutansi Indonesia Edi Junaedi dan juga partai politik se-Kabupaten Kuningan. Dalam acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, terdapat dua pemateri yang menyampaikan materi penting kepada para peserta. Materi pertama yang disampaikan Agus Rustandi terkait kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampanye yang meliputi meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye, kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan SDM yang kapabel, serta memberikan pelayanan data dan informasi laporan dana kampanye. “Metode kampanye dalam hal ini ada beberapa metode yang bisa dilakukan, salah satunya dengan menggunakan iklan media massa. Bentuk-bentuk sumber dana kampanye, ini bisa berupa uang, barang, dan juga jasa. Pembatasan dana kampanye, pembatasan sumbangan kampanye dan penghitungan pembatasan pengeluaran dana kampanye,” papar Agus. Materi kedua disampaikan Edi Junaedi selaku Ketua Ikatan Akutansi Indonesia juga terkait dana kampanye. Menurutnya, dana kampanye bersumber dari pasangan calon, parpol/gabungan parpol sebesar maksimal Rp750 juta/parpol, dan juga bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Apabila sumbangan yang melebihi ketentuan, maka pasangan calon dan parpol/gabungan parpol dilarang mengunakan dana kelebihan, wajib melaporkan hal tersebut kepada KPU, dan menyerahkan kelebihan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” jelas Edi. Rekening khusus dana kampanye, lanjut Edi, yakni rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang pada bank umum, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau parpol atau gabungan parpol dibuat paling lambat saat penetapan pasangan calon. “Pelaporan dana kampanye yang berprinsip pada legal, akuntabel, transparan dan bukti transaksi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pasangan calon,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin SSos, mengharapkan agar materi-materi terkait dengan dana kampanye yang disampaikan dalam bimtek tersebut bisa dimengerti oleh para peserta, khususnya para pasangan calon bupati/wabup serta parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon. “Setelah apa yang dua pemateri sampaikan dalam kegiatan kali ini, diharapkan Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon bisa lebih mengerti bagaimana mengalokasikan dana kampanye dengan sebaik-baiknya dan bisa melaksanakan pelaporan dana kampanye tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” harap Jajang. Sebelumnya, KPU Kuningan juga telah menggelar rakor terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye bersama Lo Partai politik dan Lo pasangan calon. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan batasan bagi masing-masing pasangan calon dalam menggunakan anggaran dana kampanye sesuai amanah PKPU. “Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menentukan nominal item-item alat peraga kampanye seperti spanduk, brosur dan lainya itu harus menggunakan standar biaya daerah. Rapat kali ini bukanlah final karena tadi hanya sebuah drafting, ke depan KPU akan melaksanakan rapat koordinasi lanjutan ini dalam rangka finalisasi,” ujar Jajang. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: