Penjual Miras Divonis 1 Bulan Penjara

Penjual Miras Divonis 1 Bulan Penjara

CIREBON – Satpol PP Kota Cirebon menyidangkan salah seorang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kota Cirebon Nol Persen Minuman Keras. Terdakwa SR, salah seorang penjual minuman keras (miras) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kemarin. Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Suhartati dengan hakim anggota Aryo dan Etik. Hakim memutuskan sesuai tuntutan. Terdakwa didenda sebanyak Rp 1 juta dengan hukuman paling lama satu bulan penjara. Kepala Bidang Penegakkan perda pada Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto menyampaikan, terdakwa SR menjalani persidangan karena terbukti memiliki dan menyimpan minuman keras. Padahal, Pemerintah Kota Cirebon memiliki perda tentang larangan minuman beralkohol. “Yang bersangkutan menjual minuman keras jenis tuak. Buktinya sudah kami sita, yakni satu jeriken yang berisi 25 liter tuak. Kami amankan di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Harjamukti,“ katanya, Rabu (7/2). Awalnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah menjalani pemeriksaan serta diperlihatkan barang bukti tersebut, akhirnya di depan hakim mengakui perbuatannya. “Terdakwa mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. Tapi setelah mendapati desakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya terdakwa bisa berbahasa Indonesia dan mengakui perbuatannya,“ jelasnya. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa sesuai pelanggaran yang diakui, SR dituntut dengan ancaman denda Rp 1 juta serta kurungan selama satu bulan. Setelah mendengarkan tuntutan itu, SR menyadari kesalahannya dan menerima tuntutan tersebut. “Keputusan yang diberikan Majelis Hakim, adalah denda sebesar Rp 1 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan. Namun tadi, terdakwa langsung membayar denda,“ terangnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: