Standar Operasional Pengelolaan Masjid di Majalengka Baru 0,5 Persen

Standar Operasional Pengelolaan Masjid di Majalengka Baru 0,5 Persen

MAJALENGKA-Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Majalengka DR H Agus Sutisna MPd mengatakan, berdasarkan data masjid di Kabupaten Majalengka mencapai ratusan. Menurutnya,  ada 1 masjid agung di pusat kabupaten, 26 masjid besar di tingkat kecamatan, 878 masjid jami di tingkat desa dan kelurahan, 101 masjid di beberapa tempat publik, dan 1.101 musala yang tersebar di seluruh Kabupaten Majalengka. “Kementerian Agama Majalengka siap bersinergi dengan para pengurus DKM dan DMI, dalam rangka mengelola serta bersama-sama memakmurkan masjid. Ini terkait kebijakan dan aturan yang dapat membangkitkan semangat kebersamaan, dalam meningkatkan pengelolaan masjid yang lebih baik,” kata Agus, saat  memberikan sambutan pada rapat konsolidasi dan pembinaan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka di aula Kemenag Majalengka, Kamis (8/2). Rapat konsolidasi tersebut dihadiri Ketua DMI Jawa Barat Ir H Zulkarnaen, yang didampingi Ketua DMI Kabupaten Majalengka. Agus juga mengajak masyarakat bersinergi mengelola dan memakmurkan masjid di setiap wilayah. Standar operasional pengelolaan (SOP) masjid di Majalengka terhitung baru 0,5%. Kondisi ini tentu memprihatinkan dan perlu ditingkatkan. Standar operasional yang dimaksud adalah telah memiliki kepengurusan yang lengkap, tanah wakaf yang terdaftar, bangunan yang memenuhi kelayakan untuk beribadah, dan masyarakat yang kondusif serta terlibat aktif memakmurkan masjid. “Izin operasional harus dikelola dengan baik dan sesuai regulasi. Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan masjid harus bersinergi, data harus valid dan ditata dengan baik. Masjid Agung diresmikan izin operasionalnya oleh bupati. Masjid besar oleh camat setempat dan masjid jami oleh kepala desa atau lurah,” pungkas Agus. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: