Ingat! Waktu Kampanye Bagi Paslon Hanya 125 Hari

Ingat! Waktu Kampanye Bagi Paslon Hanya 125 Hari

KUNINGAN–Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwasu) Kabupaten Kuningan Jubaedi SH MH mengingatkan para pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup Kuningan Periode 2018-2023 agar bisa memanfaatkan waktu 125 hari untuk berkampanye. Hal itu disampaikan Jubaedi dalam amanatnya usai pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wabup oleh KPU di Hotel Horison Tirtasanita, Selasa (13/2). “Silakan sosialisasikan nomor urut kepada masyarakat. Ketika sudah mendapatkan nomor urut tentunya diberikan kekuasaan untuk menarik simpati masyarakat dengan masa kampanye 125 hari. Jangan sampai waktu yang panjang ini sudah dilalui, ternyata masih menginjak pada hari tenang nanti. Sosialisasikan selama waktu itu,” pesan Jubaedi. Dalam kesempatan itu, Jubaedi juga menyampaikan kepada ketiga paslon, agar sebelum melaksanakan kampanye yang akan dilaksanakan mulai Kamis (15/2), agar lebih dulu mengurus surat izin dari kepolisian. “Jangan sampai berbenturan dengan jajaran Panwas di seluruh kecamatan,” ujarnya. Jubaedi yang merupakan kakak kandung Ketua DPD KNPI Kuningan yang baru, Masuri SPd (Gonjes), menyampaikan ketiga paslon telah sepakat Pilkada di Kuningan akan dilaksanakan secara sportif, sehat, dan damai, sehingga pihaknya sebagai penyelenggara merasa bersyulur dan bahagia karena yang akan menentukan jalannya demokrasi di Kuningan nanti berjalan secara demokratis dan sportif itu dari paslon sendiri. “Kami menyarankan setelah ditetapkan sebagai paslon dan sudah mendapatkan nomor urut, tentunya akan dihadapkan dengan masa-masa krusial, yakni tahapan kampanye, 15 Februari hingga 31 Juni 2018. Untuk itu, kepada para Paslon tolong sampaikan kepada tim kampanye, simpatisan, dan pendukung bahwa ada norma yang harus dijaga. Jangan sampai akan ada akibat yang justru merugikan Paslon itu sendiri,” ucap Jubaedi. Ia kembali berjanji akan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu. Dalam kampanye nanti, Panwaslu juga berharap apa yang disampaikan calon, dalam kampanye tidak melakukan black campaign, tidak mengedepankan ujaran kebencian dan jangan menggunakan unsur sara. “Itu tiga hal yang perlu digarisbawahi,” tegasnya. Pengalaman pemilu sebelumnya, lanjut Jubaedi, masyarakat tidak percaya kepada Panwaslu, bahkan cukup banyak yang mencibirnya. Untuk itu, Panwaslu di bawah kepemimpinannya itu bertekad akan menjalankan tugas dengan tidak bersifat diskriminatif, semua Paslon akan diperlakukan sama. “Kami berharap semua lapisan masyarakat juga ikut mengawasinya karena sebenarnya secara tidak langsung mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama di pundaknya dengan kami. Tidak hanya di lembaga formal, tapi semuanya mempunyai tugas pengawasan yang sama,” ujarnya. Untuk itu, Jubaedi menegaskan agar masyarakat jangan ragu dan bisa mempercayakan kepada Panwaslu terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Terlebih ada Centra Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu) di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuningan yang siap menerima laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran Pemilu. “Jangan ragu dan canggung, laporkan kepada kami bilamana ada dugaan pelanggaran baik pidana dan lainnya kepada kami. Semua temuan, semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Mari kita sama-sama bertujuan dan bertekad mewujudkan Pemilu Kuningan secara demokratis, sehingga insyaAllah akan menghasilkan pemimpin daerah yang mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” ajaknya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: