Heryawan Tunjuk Kadishub Jabar Jadi Pjs Walikota Cirebon

Heryawan Tunjuk Kadishub Jabar Jadi Pjs Walikota Cirebon

BANDUNG - Sebanyak 7 pejabat sementara bupati dan walikota dikukuhkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/2). Salah satunya Dedi Taufikkurohman yang ditunjuk menjadi pejabat sementara (Pjs) wali kota Cirebon. Dedi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat ditunjuk sebagai Pjs Walikota Cirebon menggantikan Nasrudin Azis yang cuti sebagai kandidat calon wali kota dalam pilkada serentak 2018. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menjelaskan, jika pengukuhan pejabat sementara walikota dan bupati di Jawa Barat merupakan amanat Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan nomor P 131/1209/14 tertanggal 12 Februari 2018. Dalam surat itu mendagri meminta agar gubernur segera menunjuk Pjs kepala daerah paling lambat 14 Februari 2018. \"Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama bupati maupun walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani masa kampanye,\" ungkap Heryawan. Ada pun masa jabatan Pjs yaitu selama pelaksanaan kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Ini sudah sesuai Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 jo PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Heryawan meminta kepada Pjs agar menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Kemudian memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas. Pjs juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatanganinya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Termasuk melakukan pengisian pejabat setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. \"Untuk petahana, saya minta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,\" ungkap Heryawan. Termasuk larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Bahkan Heryawan juga meminta agar aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri bersama-sama menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada. (rls/hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: