Cirebon Siap Hapus RSBI

Cirebon Siap Hapus RSBI

SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon siap mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Cirebon sangat menghormati putusan MK tersebut. Bila memang RSBI harus dibubarkan, maka pihaknya siap untuk mengikuti aturan tersebut. “Yang pertama, kita menghormati putusan MK tersebut. Kalau memang RSBI dibubarkan, ya kita ikuti. Pada dasarnya kami siap,” bebernya. Dikatakan Anwar, ada atau tidaknya RSBI, Kota Cirebon tetap memiliki sekolah unggulan. Karena pada dasarnya, sekolah yang menjadi RSBI adalah sekolah unggulan. “Jadi kalaupun dihapuskan, ya tidak masalah,” lanjutnya. Ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil Dinas Pendidikan, Anwar mengaku hal itu bergantung pada pusat. Pihaknya menunggu info lebih lanjut terkait tata cara pengalihan status dan hal administratif lainnya. “Nah selanjutnya, kita menunggu lebih lanjut terkait tata cara, pengalihan status dan hal lainnya. Ada atau tidaknya RSBI, Dinas Pendidikan terus berupaya untuk menyiapkan pendidikan yang terbaik untuk masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Kepala SMAN 2 Cirebon, Suroso SPd MPd juga mengaku siap menjalankan perintah MK bila status sekolah yang dipimpinnya tidak lagi menjadi RSBI. Hal tersebut tidak dipermasalahkan, karena pada dasarnya, sebelum menjadi RSBI, SMAN 2 Cirebon juga sudah menjadi sekolah unggulan yang ada di Kota Cirebon. “Pada prinsipnya, Saya sebagai pelaksana daerah siap untuk mengamankan kebijakan pusat tersebut dan harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Ini tidak menjadi masalah, karena awalnya kami sudah masuk dalam sekolah unggulan,” bebernya. Lebih lanjut Suroso menegaskan, dibubarkannya RSBI tidak akan mengubah kualitas pendidikan yang diberikan di SMAN 2 Cirebon. Pelayanan yang diberikan akan tetap maksimal seperti biasanya. “Kita tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik. Terlepas dari sekolah kami ini RSBI atau sudah bukan RSBI,” jelasnya. Terpisah, ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon, Drs Djojo Sutardjo SE MM menyambut baik putusan MK terkait pembubaran RSBI. Karena, pada dasarnya, lanjut dia, keberadaan RSBI bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan menunjukkan adanya diskriminasi dalam hal pendidikan. “PGRI Kota Cirebon menyambut gembira dibatalkannya penyelenggaran RSBI, karena ternyata selain bertentangan dengan Undang-undang 1945, terjadi diskriminasi pendidikan,” tukasnya.   Sementara itu Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana Msi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud. \"Itu relugasi pusat, daerah masih menunggu tindak lanjut dari Kemendikbud,\"ucapnya. Ia juga menuturkan, jika RSBI akan dihapus maka pihaknya menginginkan agar format untuk siswa berprestasi dan sekolah unggulan tetap ada. Namun kedepan tidak menimbulan polemik. Sebab salama ini, masyarakat menilai biaya pendidikan yang mahal dengan beragam pungutan, membuat RSBI terkesan diperuntukkan bagi murid yang mampu. \"Harapannya sekolah unggulan tetap ada, tapi tetap tak terlepas dari peran pemerintah yang mau tak mau juga tetap harus menggangarkan pembiayaan untuk RSBI, supaya sekolah unggulan tetap untuk siswa berperstasi, dan memang harusnya siswa berprestasi bisa ditampung ke sekolah unggulan, sehingga masyarakat kedepan tidak salah paham.\" katanya. sementara itu Kepala SMAN 1 Palimanan, Drs H Rahman MPdi masih belum berani berkomentar terlalu jauh. Ia hanya bisa pasrah dan mengikuti aturan yang ada. \"Kabar ini sudah saya dengar, kita ikuti yang ada saja,\" ungkapnya.   Siapkan Aturan Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengebut penerbitan aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI. Diantaranya ketentuan yang akan diterbitkan, SD dan SMP bekas RSBI tidak boleh memungut SPP kepada siswa. Kemendikbud mengakui jika dari putusan MK itu, saat ini sudah tidak ada lagi label RSBI. Termasuk juga aturan-aturan yang ada di dalamnya. Selama ini, SD dan SMP RSBI boleh memungut SPP kepada siswa. Padahal SD dan SMP non RSBI dilarang. Dengan putusan MK itu, berarti seluruh sekolah yang dulunya RSBI tidak boleh memungut SPP. Khusus untuk jenjang SMA sederajat sejak awal memang diperbolehkan menarik SPP, baik yang RSBI maupun non RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto mengatakan, sekolah bekas RSBI tidak perlu khawatir kekurangan dana. Dia mengatakan jika sumbangan orangtua siswa bakal terus mengalir. \"Orang tua pasti tidak sulit membantu. Apalagi tahu kualitas RSBI selama ini seperti apa,\" kata dia. Suyanto mengatakan jika sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Dengan catatan benar-benar sumbangan. Seperti jumlahnya tidak ditetapkan, cara pembayarannya juga bebas, dan tidak terikat dengan sistem penerimaan atau kelulusan siswa. Dia mengatakan jika dirinya secara teknis membina RSBI di jenjang SD sebanyak 239 unit dan di SMP 356 unit. Selain urusan SPP, ada perubuhan lain soal pengalokasian sumbangan Kemendikbud untuk RSBI dalam bentuk block grant. Rata-rata setiap unit RSBI menerima dana ini sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan dana subsidi itu sudah dianggarkan tetapi belum dicairkan dari pemerintah pusat. Karena putusan MK sudah terbit, maka kemungkinan besar dana subsidi RSBI tadi ditahan pencairannya. \"Dana itu kan untuk RSBI. Lha sekarang RSBI sudah tidak ada,\" kata Musliar. Dia merasa jika ketentuan ini akan membuat pengelola sekolah RSBI gelisah. Sebab Musliar yakin setiap RSBI sudah membuat rancangan belanja sekolah dengan asumsi mendapatkan suntikan dana dari Kemendikbud. Untuk mengatasinya, Musliar menyarankan kepala sekolah bekas RSBI berkomunikasi dengan komite sekolah. \"Apakah kegiatannya ada yang dihapus karena untuk penyesuaian anggaran, atau juga bisa mencari sumber pendanaan lainnya,\" tutur Musliar. Secara umum Kemendikbud menargetkan masa transisi pengapusan RSBI ini berjalan hingga masa penerimaan siswa baru 2013-2014 pertengahan tahun ini. Pada saat itu, Kemendikbud sudah menerbitkan aturan-aturan baru khusus untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk nama atau istilah baru, jika diperlukan. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, sekolah bekas RSBI dan sekolah non RSBI bebas merebutkan dana bantuan dari pusat. \"Sekolah bekas RSBI atau yang non RSBI kesempatannya sama,\" tandasnya. Dana bantuan pendidikan yang diperebutkan secara umum ini bernama dana hibah kompetisi. Nuh meminta para orangtua, siswa, dan guru tidak boleh resah atas putusan MK ini. Dia meminta para siswa tetap belajar seperti biasanya. Sementara para guru juga harus tetap meningkatkan kompetensinya seperti ketika masih mengajar di RSBI. \"Nama RSBI sudah tidak dipakai lagi. Tetapi juga nanti tidak bernama Bukan RSBI,\" tandasnya. (kmg/via/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: