Ditjen Hubla Mediasi Penyelesaian Santunan Nakhoda Kapal TB Trust 39
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menjadi mediator dalam penyelesaian santunan bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami musibah kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut. Kali ini, Ditjen Perhubungan Laut menjadi mediasi untuk penyelesaian santunan terhadap ahli waris atas nama Capt. Suharja, Nakhoda kapal TB Trust 39 milik PT. Trust Line Maritim yang mengalami kecelakaan kerja pada 31 Agustus 2017 di Perairan Sungai Kalai Kec Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Kumai, Kalimantan Timur. Penyerahan santunan senilai Rp. 150 juta diserahkan langsung oleh Direktur Operasi PT. Trust Line Marine, Bambang Sugiarto kepada Amelia Esanita Wirliandari yang merupakan istri korban selaku ahli waris pada tanggal 19 Februari 2018 bertempat di jakarta. Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi bahwa kecelakaan yang dialami Capt. Suharya berawal saat Nakhoda Kapal TB Trust 39 saat sedang menggandeng Barge TM 555 yang berlayar di Perairan Sungai Kalai Kalimantan Selatan. Nakhoda Kapal Capt. Suharya yang saat itu ingin memastikan muatan agar sesuai standar keselamatan melompat ke Barge TM 555 mengalami kecelakaan kerja karena kondisi kapal Barge TM 555 yang licin. “Karena kondisi di Barge TM 555 licin sehingga Capt. Suharja terpeleset dan jatuh. Saat itu korban yang mengalami pendarahan di kepala sempat dibawa ke RS Abdul Ajis Marabahan Kabupaten Batola Propinsi Kalimantan Selatan. Namun karena lukanya parah sehingga berakibat meninggalnya Capt. Suharya,\" ujar Junaidi. Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa penyelesaian santunan untuk Nakhoda Kapal TB Trus 39 dengan Perusahaan Pelayaran PT. Trust Line Marine yang di fasilitasi dan dimediasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan upaya penyelesaian pemberian santunan antara kedua belah pihak yang telah menghasilkan suatu kesepakatan yang telah direalisasikan dengan baik. \"Ini suatu hal yang sangat baik ketika Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi mediator antar kedua belah pihak hingga hasil akhirnya dapat disepakati, diterima dan direalisasikan oleh kedua belah pihak,\" ujar Junaidi. Ke depan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan meminta kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan Kru Kapal atau ABK di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu. Pada kesempatan ini, Junaidi juga menyampaikan turut belangsungkawa kepada istri korban selaku ahli waris dan berterima kasih kepada PT. Trust Line Marine yang telah menyelesaikan pemberian santunan tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia. \"Mediasi oleh Pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya Nakhoda Kapal TB Trust ini,\" tutup Junaidi. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: