Pembinaan Penderita Gangguan Jiwa Bukan Tupoksi Dinsos

Pembinaan Penderita Gangguan Jiwa Bukan Tupoksi Dinsos

CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengamankan penderita gangguan jiwa di Jalan Siliwangi dalam keadaan membawa pisau, Kamis (22/2). Masalahnya, penanganan penderita gangguan jiwa ini belakangan kian sumir. Seringkali hasil tangkapan diarahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A). Padahal, penanganan penderita gangguan jiwa bukan kewenangan Dinsos-P3A. “Kami ini bukan pihak pertama. Bisa kami tangani kalau sudah bisa diajak komunikasi dan ditanya asal-usulnya,” ujar Kepala Dinsos-P3A, Jamaludin kepada Radar, Jumat (23/2). Dia mencontohkan, penanganan yang berhasil dilakukan dinsos terhadap penderita gangguan jiwa baru-baru ini. Penderita yang sudah pulih dan bisa diajak berkomunikasi ditransfer dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Surabaya ke Dinsos Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Dinsos P3A Kota Cirebon. Penderita gangguan jiwa itu sudah bisa diajak bicara dan menyebutkan kalau asal-usul dan keluarganya ada di Cirebon. Dari upaya yang dilakukan Dinsos-P3A, kemudian pihak keluarga berhasil ditemukan dan penyandang gangguan jiwa itu dikembalikan. \"Gambarannya seperti itu. Setelah pulih baru kami turun langsung, itu pun syaratnya harus warga kota,\" tuturnya. Jamaludin menyebutkan, dari kasus penyandang gangguan jiwa yang ditangkap di Jl Siliwangi, Polres Cirebon Kota sempat membawa penderita ke kantornya. Lantaran persoalan kewenangan ini, Dinsos-P3A menolak menangani. Kemudian dibawa kembali oleh petugas ke Polres Cirebon Kota. Dia berharap dari kejadian itu, tidak ada salah paham lagi atas tugas pokok dan fungsi Dinsos-P3A. “Dinsos juga punya program pembinaan. Tapi, ini hanya untuk yang sudah pulih kondisi kejiwaannya,” ucap dia. Jamaludin mengaku sejauh ini Dinsos-P3A belum pernah melakukan pelatihan keterampilan secara langsung pada penderita gangguna jiwa. Padahal hal pertama yang harus dilakukan adalah dari ahli kesehatan, misalnya rumah sakit atau psikolog. Dinsos-P3A sendiri tergabung dalam tim razia bersama pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit. \"Secara khusus untuk razia masih dilakukan Satpol PP berkenaan dengan ketertiban umum, pembinaannya dinsos,\" jelasnya. Sementara untuk gelandangan dan pengemis (gepeng) sebagian besar justru bukan warga Cirebon (pendatang). Dinsos-P3A sendiri memiliki 6 titik binaan dari sebelumnya 7 titik yang tersebar di wilayah kota, yakni Dukuh Semar, Kesunean, Cangkol, Pemuda (belakang perumahan Saphire Boulevard) dan dua di Gunung Sari. Masing-masing titik binaan terdapat 20-25 anak jalanan, namun terbanyak ada di Dukuh Semar sebanyak 45 anak jalanan. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: