Terkait Penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD di Garut, Bawaslu Dukung Penegakan Hukum

Terkait Penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD di Garut, Bawaslu Dukung Penegakan Hukum

JAKARTA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan, dukung langkah penegakan hukum terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut yang terlibat kasus suap atau gratifikasi, Sabtu (25/2). Walau demikian, pihaknya mengaku sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Garut tersebut. \"Ini adalah kasus suap, sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,\" ungkapnya kepada awak media, Minggu (25/2). Pihaknya juga berjanji segera menindaklanjuti kasus ini, dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Komisioner KPUD Ade Sudarat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, Minggu (24/2). Keduanya ditangkap atas dugaan menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Garut. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: