Pemerintah dan DPR Harus Segera Bahas RUU Narkotika dan Psikotropika

Pemerintah dan DPR Harus Segera Bahas RUU Narkotika dan Psikotropika

JAKARTA-Kinerja aparat Bea Cukai Kepulauan Riau yang telah menggagagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 3 ton, setelah sebelumnya menggagalkan narkoba di Batam 1 ton dan 1,8 ton, mendapat apresiasi dari legislator Senayan. “Masifnya peredaran narkoba ke tanah air ini merupakan perang tanpa bentuk/proxy war oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan, merusak dan membunuh generasi muda Indonesia,” tegas anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi melalui rilis, Minggu (25/2). Peran Badan Intelejen Negara (BIN), menurut Thomafi, harus lebih ditingkatkan untuk memastikan pintu masuk ke tanah air seperti bandara, pelabuhan dan jalur-jalur lainnya steril dari upaya masuknya narkoba ke tanah air. Aparat keamanan juga harus memastikan jalur-jalur tikus yang potensial dijadikan pintu masuk harus steril. Menurut dia, BIN dan instansi lainnya harus semakin giat menggandeng organisasi masyarakat dan pelajar untuk melawan kejahatan narkoba. Cara ini dinilainya efektif untuk memastikan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba. Thomafi juga mendorong pemerintah untuk segera memastikan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas sebagai inisiatif pemerintah untuk segera dibahas bersama DPR. Politik hukum negara dalam menyikapi persoalan narkoba harus disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan narkoba yang cukup massif. “Salah satu yang patut dipertimbangkan dengan meningkatkan status BNN sebagai lembaga negara yang lebih powerfull dalam melakukan penindakan kejahatan narkotika,” tukas Ketua Fraksi PPP MPR ini. (rm/ysp/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: