Pemilik dan Nakhoda Kapal Tukarkan Sampah Dengan SPB di UPP Labuan Bajo
LABUAN BAJO – Selain sebagai pelabuhan umum, pelabuhan Labuan Bajo juga berfungsi sebagai pelabuhan wisata dan merupakan pintu gerbang utama wisatawan lokal dan mancanegara untuk menuju wisata bahari ke pulau-pulau di perairan Kabupaten Manggarai Barat. Untuk itu perlu diciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih dan asri terutama bersih dari sampah yang berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Labuan Bajo. Sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan di pelabuhan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM. 03/01/1/KUPP-LB-2018 tanggal 26 Januari 2018 yang mewajibkan para pemilik kapal dan nakhoda kapal di pelabuhan Labuan Bajo untuk menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah di atas kapal dan menyerahkan kembali sampah-sampah plastik yang berasal dari penumpang kapal sewaktu kapal kembali dari pelayarannya kepada Kantor UPP. “Nakhoda kapal atau agen kapal yang akan melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib membawa media plastik untuk menampung sampah di atas kapal dan menyerahkan kembali sampah plastik bekas bawaan penumpang kepada kantor UPP,” ujar Kepala UPP Kelas III Labuan Bajo, Jasra Yuzi Irawan, Selasa (27/2). Jasra menambahkan konsekwensi bagi kapal-kapal yang tidak melaporkan atau tidak ada record membawa sampah maka akan dilakukan penundaan keberangkatan terhadap kapal tersebut. Langkah ini diakui Jasra, sebagai upaya edukasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kapal pengangkut wisatawan agar ikut menjaga kebersihan laut dimana ada sekitar 50 kapal yang setiap hari mengantar ke pulau. “Kami menyadari dengan keterbatasan personil untuk melakukan pengawasan yang begitu luas wilayahnya sangatlah sulit. Maka dari itu penukaran SPB dengan sampah ini dianggap tepat karena dapat mengurangi sampah yang setiap harinya akan bertambah,” jelas Jasra. Jasra menambahkan bahwa program ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat untuk ikut berperan khususnya dalam kontinuitas pengambilan sampah dan menyediakan media penampung sampah pasltik sementara di pelabuhan. Kebijakan yang telah dilakukan Kantor UPP Labuan Bajo merupakan sebuah inovasi positif dalam meningkatkan pelayanan angkutan laut sekaligus memberi edukasi bagi masyarakat maritim untuk lebih peduli dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, kebijakan penukaran sampah dengan SPB ini juga dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terjaga dengan baik sehingga menarik wisatawan lebih banyak lagi terlebih pada bulan Oktober 2018 di Bali akan diselenggarakan Annual Meeting International Moneter Fund-World Bank yang tentunya akan dihadiri oleh para wakil dari mancanegara, dan sebagian delegasi berencana akan mengunjungi Labuan Bajo.(rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: