Keponakan Setnov Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Keponakan Setnov Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka. Keponakan Setya Novanto (Setnov) itu terjerat kasus dugaan korupsi E-KTP. Bersama Irvanto, KPK juga menetapkan Made Oka Masagung sebagai tersangka. Terkait penetapan tersangka keduanya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu malam (28/2). \"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan tindak pidana korupsi E-KTP, yang telah disidangkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto dan penyidikan tersangka Anang, KPK temukan bukti permulaan cukup, untuk menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka,\" ungkap Agus. JawaPos.com (radarcirebon.com group) melansir, saat kasus E-KTP bergulir, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah pemilik Delta Energy Pte Ltd. Saat kasus terjadi, Made Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan PT Gunung Agung. Diduga keduanya bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk diketahui, sebelum menetapkan Irvanto dan Made sebagai tersangka, sebelumnya KPK menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka (divonis bersalah). Selain itu, KPK juga telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka (divonis bersalah) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka yang kini sedang menjalani proses persidangan. Selain kelima orang tersebut, KPK juga menetapkan dua mantan anggota DPR sebagai tersangka. Mereka antara lain Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dan Markus Nari, tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan terkait kasus E-KTP. Belakangan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus E-KTP, KPK menetapkan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi dan dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. (ipp/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: