Polisi Amankan Penipu Pengganda Uang Asal Garut

Polisi Amankan Penipu Pengganda Uang Asal Garut

MAJALENGKA-Kepolisian Majalengka mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penipuan, dengan modus penggandaan uang. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP M Suparman mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban penipuan bernama Nurhadi (62), warga Jalan Margatapa, RT 001 RW 002, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. “Pelaku berinisial WW (47) warga RT 001 RW 003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. WW ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang,” ungkapnya. Peristiwa tersebut bermula Januari 2018 lalu, WW menghubungi Agus Selamet dan WW menjelaskan dirinya sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang. Sudah dua bulan uang tersebut belum dibuka dari wadahnya. Saat itu pelaku pun meminta tolong kepada Agus Slamet, agar mencarikan orang untuk memenuhi syarat-syaratnya dan harus ada uang sebesar Rp28 juta. Dengan alasan uang itu bisa berubah menjadi Rp1 miliar dan akan diberikan langsung kepada korban. “Agus yang saat itu percaya terhadap pelaku, langsung mencari orang dan saat itu bertemu dengan Nurhadi dan menawarkan informasi yang didapat dari WW. Tanpa pikir panjang korban yang saat itu langsung tergiur dengan informasi yang diberikan Agus, langsung menyanggupi dan menyerahkan uang Rp51.200.000,” terang kapolsek saat menggelar ekspos, di halaman Polsek Majalengka Kota. Korban juga memberikan perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung seberat 27 gram atau seharga Rp12.150.000 juta. Seusai korban menyanggupi tawaran informasi yang diberikan pelaku melalui agus, korban bersama pelaku dan Agus Slamet pergi ke Cikarang untuk mengambil uang yang dijanjikan pelaku. Setibanya di Cikarang, saat itu diberikan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu buah dus dan langsung dibawa pulang ke rumahnya. Pelaku sempat meminta agar tas tersebut dibuka Jumat 23 Februari 2018. Namun saat dibuka, tas yang berisi kardus itu Sabtu 24 Febuari 2018, uang yang dijanjikan sebesar Rp1 miliar tidak terbukti. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian sektor Majalengka kota. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: