Kominfo Tegaskan, Pemblokiran Kartu Prabayar Dilakukan Bertahap

Kominfo Tegaskan, Pemblokiran Kartu Prabayar Dilakukan Bertahap

JAKARTA - Batas waktu registrasi ulang kartu prabayar telah berakhir 28 Februari 2018. Sesuai aturan, seharusnya mereka yang belum terdaftar, sejak Kamis (1/3) kemarin, sudah tak bisa melakukan SMS dan panggilan keluar. Namun, sejumlah pelanggan mengaku masih bisa menikmati layanan telekomunikasi, meskipun belum mendaftar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ahmad M. Ramli, menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan secara bertahap. Ramli menegaskan, mulai Kamis (1/3) kemarin, akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS), namun pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Tahapan ini akan diberikan waktu sampai 31 Maret 2018. Terkait sejumlah pelanggan yang mengaku masih bisa SMS meskipun belum mendaftar, menurutnya, karena pemblokiran tidak bisa dilakukan serentak dan selesai dalam waktu sehari. Sebab, kapasitas mesin operator pemblokiran terbatas. Tahapan selanjutnya, mulai 1 April 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). “Itu apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018,” jelasnya. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Tapi, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Nah, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang. (zain)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: