Ngedarkan Ganja, Pemuda Ciporang Diciduk Polisi
KUNINGAN-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil membongkar bisnis haram peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan dengan menangkap seorang pengedarnya berinisial FS (26) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Ciporang. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penangkapan FS dilakukan pada Selasa (27/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui tentang keseharian tersangka sebagai pengedar narkoba jenis ganja. \"Atas informasi tersebut, kemudian kami dalami dan penyelidikan lebih dalam. Hingga akhirnya kami lakukan penggerebekkan terhadap tersangka di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti satu paket ganja ukuran cukup besar di kamarnya,\" ungkap Dedih kepada Radar. Barang bukti berupa paket ganja yang dibungkus lakban coklat ditemukan petugas di dalam kotak jam tangan yang tersimpan di bawah meja kamarnya. Atas temuan tersebut, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Barang bukti ganja yang kami temukan di kamar pelaku seberat 19,62 gram. Jumlah ini cukup banyak dan tidak mungkin untuk digunakan sendiri. Diduga barang haram tersebut untuk dijual kembali,\" ujar Dedih. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Dedih, dia mendapatkan barang haram tersebut dibelinya dari seseorang warga Bandung seharga Rp850.000. Dedih mengaku telah mengantongi identitas orang yang dimaksud dan kini tengah dalam pengembangan anggotanya. Atas perbuatan tersebut, tersangka FS kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: